Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti dua keuntungan utama dari reformasi sistem rujukan ini. Pertama, bagi peserta BPJS, proses menjadi lebih cepat dan tepat. Pasien dengan kondisi darurat atau kompleks, seperti yang membutuhkan operasi jantung terbuka, dapat langsung ditangani di rumah sakit yang memiliki alat dan tenaga ahli yang memadai.
Kedua, dari sisi keuangan, BPJS Kesehatan dapat menghemat pengeluaran. Dengan memotong proses rujukan bertingkat, pembiayaan hanya perlu dikeluarkan sekali untuk penanganan di fasilitas kesehatan yang tepat, alih-alih membayar biaya perjalanan berulang kali melalui berbagai jenjang rumah sakit.
Tahap Implementasi dan Payung Hukum yang Disiapkan
Agar sistem rujukan berbasis kompetensi ini dapat diterapkan, pemerintah sedang menyiapkan payung hukum yang kuat. Kemenkes tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai dasar operasional. Selain itu, juga diperlukan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengimplementasikan perubahan ini dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Diharapkan dengan adanya regulasi yang jelas, sistem baru ini dapat segera diluncurkan. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanganan pasien, mengurangi antrean di rumah sakit tingkat dasar, dan memastikan setiap peserta BPJS mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhannya secara efisien.
Artikel Terkait
Manado Berduka: Lahan Pemakaman Disiapkan untuk 16 Korban Panti Werdha Terbakar
Gempa 3,4 Magnitudo Guncang Pidie Jaya di Tengah Malam
Trump Beri Ultimatum Iran: Kami Akan Menghancurkan Kalian
Netanyahu dan Trump Bahas Gaza dan Iran di Mar-a-Lago, Hamas Tolak Rencana Pelucutan Senjata