Sistem Rujukan BPJS Kini Tak Berjenjang: Manfaat, Perubahan, dan Dampaknya

- Jumat, 14 November 2025 | 04:54 WIB
Sistem Rujukan BPJS Kini Tak Berjenjang: Manfaat, Perubahan, dan Dampaknya
Perubahan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan: Beralih ke Kompetensi Medis

BPJS Kesehatan Ubah Sistem Rujukan: Tak Lagi Berjenjang, Kini Berbasis Kompetensi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan rencana perubahan signifikan pada sistem rujukan bagi peserta BPJS Kesehatan. Sistem lama yang berjenjang akan dihapus dan digantikan dengan sistem rujukan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan. Perubahan kebijakan rujukan BPJS ini diyakini akan memberikan manfaat ganda, baik bagi efisiensi BPJS Kesehatan maupun kemudahan akses bagi masyarakat.

Mengenal Sistem Rujukan Baru: Fokus pada Kebutuhan Medis Pasien

Saat ini, peserta BPJS yang memerlukan perawatan lanjutan harus melalui tahapan rujukan berjenjang, mulai dari Rumah Sakit kelas D, C, B, hingga A. Pola ini akan diubah total. Dalam sistem rujukan BPJS terbaru, penempatan pasien akan didasarkan pada indikasi medis dan tingkat keparahan penyakit, bukan lagi pada kelas rumah sakit.

Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa fokus perubahan adalah pada kompetensi layanan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, kelak dapat merujuk pasien langsung ke rumah sakit dengan kemampuan spesialis yang dibutuhkan, baik itu RS Madya maupun RS Paripurna, tanpa harus melalui jenjang yang berbelit.

Manfaat Sistem Rujukan Langsung bagi Peserta dan BPJS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti dua keuntungan utama dari reformasi sistem rujukan ini. Pertama, bagi peserta BPJS, proses menjadi lebih cepat dan tepat. Pasien dengan kondisi darurat atau kompleks, seperti yang membutuhkan operasi jantung terbuka, dapat langsung ditangani di rumah sakit yang memiliki alat dan tenaga ahli yang memadai.

Kedua, dari sisi keuangan, BPJS Kesehatan dapat menghemat pengeluaran. Dengan memotong proses rujukan bertingkat, pembiayaan hanya perlu dikeluarkan sekali untuk penanganan di fasilitas kesehatan yang tepat, alih-alih membayar biaya perjalanan berulang kali melalui berbagai jenjang rumah sakit.

Tahap Implementasi dan Payung Hukum yang Disiapkan

Agar sistem rujukan berbasis kompetensi ini dapat diterapkan, pemerintah sedang menyiapkan payung hukum yang kuat. Kemenkes tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai dasar operasional. Selain itu, juga diperlukan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengimplementasikan perubahan ini dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Diharapkan dengan adanya regulasi yang jelas, sistem baru ini dapat segera diluncurkan. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanganan pasien, mengurangi antrean di rumah sakit tingkat dasar, dan memastikan setiap peserta BPJS mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhannya secara efisien.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar