BPJS Kesehatan Ubah Sistem Rujukan: Tak Lagi Berjenjang, Kini Berbasis Kompetensi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan rencana perubahan signifikan pada sistem rujukan bagi peserta BPJS Kesehatan. Sistem lama yang berjenjang akan dihapus dan digantikan dengan sistem rujukan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan. Perubahan kebijakan rujukan BPJS ini diyakini akan memberikan manfaat ganda, baik bagi efisiensi BPJS Kesehatan maupun kemudahan akses bagi masyarakat.
Mengenal Sistem Rujukan Baru: Fokus pada Kebutuhan Medis Pasien
Saat ini, peserta BPJS yang memerlukan perawatan lanjutan harus melalui tahapan rujukan berjenjang, mulai dari Rumah Sakit kelas D, C, B, hingga A. Pola ini akan diubah total. Dalam sistem rujukan BPJS terbaru, penempatan pasien akan didasarkan pada indikasi medis dan tingkat keparahan penyakit, bukan lagi pada kelas rumah sakit.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa fokus perubahan adalah pada kompetensi layanan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, kelak dapat merujuk pasien langsung ke rumah sakit dengan kemampuan spesialis yang dibutuhkan, baik itu RS Madya maupun RS Paripurna, tanpa harus melalui jenjang yang berbelit.
Manfaat Sistem Rujukan Langsung bagi Peserta dan BPJS
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti dua keuntungan utama dari reformasi sistem rujukan ini. Pertama, bagi peserta BPJS, proses menjadi lebih cepat dan tepat. Pasien dengan kondisi darurat atau kompleks, seperti yang membutuhkan operasi jantung terbuka, dapat langsung ditangani di rumah sakit yang memiliki alat dan tenaga ahli yang memadai.
Kedua, dari sisi keuangan, BPJS Kesehatan dapat menghemat pengeluaran. Dengan memotong proses rujukan bertingkat, pembiayaan hanya perlu dikeluarkan sekali untuk penanganan di fasilitas kesehatan yang tepat, alih-alih membayar biaya perjalanan berulang kali melalui berbagai jenjang rumah sakit.
Tahap Implementasi dan Payung Hukum yang Disiapkan
Agar sistem rujukan berbasis kompetensi ini dapat diterapkan, pemerintah sedang menyiapkan payung hukum yang kuat. Kemenkes tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai dasar operasional. Selain itu, juga diperlukan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengimplementasikan perubahan ini dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Diharapkan dengan adanya regulasi yang jelas, sistem baru ini dapat segera diluncurkan. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanganan pasien, mengurangi antrean di rumah sakit tingkat dasar, dan memastikan setiap peserta BPJS mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhannya secara efisien.
Artikel Terkait
Warga Bandung, Imsak Hari Ketiga Ramadan Pukul 04.28 WIB
Waktu Imsak di Yogyakarta Hari Ini Pukul 04.16 WIB
Perencana Keuangan Soroti Pentingnya Komunikasi Finansial bagi Generasi Sandwich
Jadwal Imsak dan Subuh Makassar di Hari Pertama Ramadan 2026