Keluarga angkat RP, yang didampingi kuasa hukum, telah melaporkan kasus penganiayaan berujung kematian ini ke Polres Karawang pada Selasa, 11 November. Laporan resmi tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Aris Nurjaman, kuasa hukum korban, menjelaskan langkah hukum yang telah diambil. "Kami sudah mengajukan laporan ke Polres. Tim kemudian melakukan cek TKP di wilayah Cilamaya Wetan dan berencana meminta hasil visum dari RSUD Bayu Asih untuk dijadikan alat bukti awal," ujarnya. Keluarga juga menuntut agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Penyidikan Polres Karawang Dimulai
Merespons laporan tersebut, Polres Karawang segera menggelar penyidikan. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa proses hukum telah dimulai. "Saat ini kita sudah dalam tahap penyidikan dan akan memanggil 5 saksi untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa keluarga korban dan aktif mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus penganiayaan ini. Polisi berjanji akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menangkap semua pelaku yang terlibat.
Artikel Terkait
Hubungan Negara dan Umat Islam di Era Orde Baru: Dari Represi ke Akomodasi
Fraksi Demokrat Kecam Keras Khoirudin: Gaya Pimpinan DPRD DKI Dinilai Arogan dan Otoriter
Budaya Diam di Sekolah: Akar Masalah Perundungan dan Cara Mengatasinya
Putusan MK: Polisi Aktif DILARANG Isi Jabatan Sipil, Ini Dampaknya