Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi, Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya adalah guru dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya dipecat dari jabatannya. Tindakan ini memulihkan nama baik serta hak-hak mereka setelah kasus yang menimpa mereka berdua.
Kedua guru tersebut dibawa oleh DPRD Sulawesi Selatan ke Jakarta dan diterima di DPR RI. Mereka kemudian mendapat kesempatan untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto tepat setelah beliau kembali dari kunjungan kerjanya ke Australia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut berlangsung di Lanud Halim Perdanakusuma. Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo telah menandatangani surat pemberian rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal.
Apa Itu Rehabilitasi dan Dasar Hukumnya?
Rehabilitasi merupakan salah satu hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi. Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan dengan jelas bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan masukan dari Mahkamah Agung.
Secara definisi, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh pemulihan atas kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Hak ini diberikan jika seseorang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan hukum yang sah atau karena terjadi kekeliruan.
Artikel Terkait
Tim Khusus Polisi Bentuk untuk Ungkap Misteri Hilangnya Muhammad Kenzie Alfarezzi Setelah 3 Tahun
Paparan Radioaktif di Pabrik Nike & Adidas Banten: Ini Respons Kemenperin dan Bapeten
Rehabilitasi Guru ASN Abdul Muis & Rasnal oleh Presiden Prabowo: Status Kembali, Catatan Pidana Tetap Ada
Anggota DPRK Simeulue AS Ditangkap Razia Narkoba di Medan, Positif Ekstasi