Skema Jatah Preman Proyek Riau: Gubernur Balik Modal Politik Lewat Anggaran Daerah

- Minggu, 09 November 2025 | 13:25 WIB
Skema Jatah Preman Proyek Riau: Gubernur Balik Modal Politik Lewat Anggaran Daerah

Skema Jatah Preman di Proyek Riau: Gubernur Jadi Pengusaha Proyek untuk Balik Modal Politik

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengungkap praktik balik modal politik yang sistematis. KPK menyoroti bagaimana proyek anggaran di pemerintahan daerah disalahgunakan untuk membayar utang politik para kepala daerah.

Mekanisme Jatah Preman dalam Proyek Daerah

Berdasarkan keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), skema yang terjadi melibatkan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Dari anggaran yang membengkak ini, sebagian dana dialokasikan sebagai "jatah preman" yang disetor kepada pejabat atasannya.

Juru bicara KPK menjelaskan bahwa skema ini beroperasi layaknya sistem bagi hasil ilegal. Gubernur, yang seharusnya berperan sebagai pengawas kepentingan publik, justru bertindak sebagai penerima akhir dari aliran dana proyek.

Dampak Buruk terhadap Pelayanan Publik

Praktik balik modal politik ini memiliki konsekuensi serius terhadap kualitas pelayanan publik. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur justru terbagi sebagai biaya tersembunyi. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas proyek dan merugikan kepentingan masyarakat.

Lebih jauh, motivasi di balik pelaksanaan proyek bergeser dari kebutuhan publik menjadi kepentingan pengembalian investasi politik. Akibatnya, integritas pemerintahan daerah terancam dan partisipasi publik melemah.

Kebutuhan Reformasi Sistemik

Untuk memutus mata rantai praktik pengusaha proyek di tingkat daerah, diperlukan reformasi menyeluruh pada beberapa aspek:


Halaman:

Komentar