Bahlil Lahadia Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Modus Fitnah yang Disebar

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 23:25 WIB
Bahlil Lahadia Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Modus Fitnah yang Disebar

Kader Golkar Laporkan Akun Medsos Sebarkan Fitnah ke Bahlil Lahadalia ke Polri

Sebuah kelompok bernama Kaukus Golkar Bersatu secara resmi telah melaporkan dua akun media sosial ke Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan pada Jumat (18/10) dengan tuduhan menyebarkan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Dua Akun Instagram Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Laporan pidana telah disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dua akun Instagram yang dilaporkan adalah @kementrianbakuhantam dan @kementrian_kurangajar. Dugaan pelanggaran meliputi ujaran kebencian, penyebaran berita bohong atau hoaks, serta konten yang dianggap provokatif.

Motif Pelaporan: Jaga Nama Baik Partai dan Pribadi

Fajar R. Zulkarnaen, selaku inisiator Kaukus Golkar Bersatu, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah Partai Golkar dan membela nama baik Bahlil Lahadalia. Ia menekankan perbedaan antara kritik yang konstruktif dengan fitnah yang melanggar hukum.

"Kami menempuh jalur hukum karena ini sudah menyentuh ranah pribadi Pak Bahlil dan kehormatan partai. Kritik boleh saja, tapi jangan berubah jadi fitnah. Kalau sudah menyerang pribadi dan membawa kebencian, itu bukan kritik itu pelanggaran hukum," tegas Fajar di Jakarta, (17/10).

Kaitan dengan Kebijakan ESDM dan Kedaulatan Energi

Fajar menduga serangan digital terhadap Bahlil Lahadalia terkait dengan kinerjanya sebagai Menteri ESDM. Ia menyatakan bahwa Bahlil sedang fokus menjalankan program strategis untuk mewujudkan Kedaulatan Energi Nasional, yang mungkin mengganggu kepentingan pihak tertentu.

"Banyak kebijakan beliau yang berpihak kepada rakyat dan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Jadi sangat mungkin ada pihak-pihak yang merasa terganggu karena kepentingannya terusik," ujarnya.

Dampak Fitnah terhadap Kebijakan Publik


Halaman:

Komentar