MURIANETWORK.COM -Dua unit rumah senilai Rp6,5 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut disita pada Senin 8 September 2025 dari salah satu ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama.
"Dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia," terang Budi.
KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Bea Cukai, Bongkar Sisi Lain Kasus Korupsi Ekspor POME yang Bikin Penasaran
Gugatan Ganda Marcella Santoso: Tak Cuma Suap, Rp 52,5 Miliar Uang Cucian dari Kasus CPO!
Polri Cuma Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?
KPK Dituding Ngawur Usut Whoosh: Hanya Mau yang Gampang Saja?