KPK Temukan Kejanggalan Jumlah Uang dalam Amplop untuk Menteri Kehutanan

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:50 WIB
KPK Temukan Kejanggalan Jumlah Uang dalam Amplop untuk Menteri Kehutanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kejanggalan dalam kasus dugaan pemberian amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik menemukan uang sebesar SGD12.000 di dalam amplop yang disita, tetapi berdasarkan keterangan dari pemeriksaan ratusan petani, uang yang terkumpul disebut mencapai SGD14.000. Artinya, terdapat selisih SGD2.000 yang belum dapat dijelaskan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa informasi mengenai nominal SGD14.000 diperoleh dari rangkaian pemeriksaan terhadap para petani yang diduga menjadi korban pemotongan dana. "Untuk penerimaan Menhut, bahwa memang kita sudah menemukan 14 ribu (dolar Singapura), tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12 ribu yang kita sita," kata Achmad, Senin (10/8/2026).

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan permintaan Suhardiman kepada sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD). Dana itu diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang seharusnya menjadi hak para petani. Setelah terkumpul, uang tersebut diduga ditukar ke mata uang dolar Singapura sebelum akhirnya dibawa dalam sebuah amplop.

Amplop itu diduga diserahkan saat Suhardiman melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 dalam agenda yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Raja Juli sebelumnya mengakui menerima sebuah amplop dalam pertemuan tersebut. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop karena berada di dalam map tertutup dan mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli.

Menurut keterangan yang telah disampaikan, amplop itu kemudian dikembalikan melalui Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Raja Juli juga menyatakan telah melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026 sebagai pelaporan gratifikasi. Namun, laporan itu tidak diproses karena perkara yang berkaitan dengan amplop tersebut telah lebih dahulu masuk ke tahap penyidikan.

Meski demikian, muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: bagaimana amplop yang semula berada di lingkungan Kementerian Kehutanan akhirnya justru ditemukan penyidik KPK di tangan pihak lain? KPK mengungkapkan amplop tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci rantai perpindahan amplop tersebut, termasuk siapa saja yang menguasainya sebelum akhirnya disita sebagai barang bukti.

Rangkaian fakta tersebut membuat penyidikan tidak lagi hanya menyoroti asal-usul uang yang diduga dipotong dari hak para petani, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai selisih nominal uang serta jejak perpindahan amplop yang kini menjadi salah satu fokus penting dalam pengusutan KPK.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags