Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil: Isu Selingkuh, Tes DNA, dan Rentetan Fakta yang Bikin Melongo!

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil: Isu Selingkuh, Tes DNA, dan Rentetan Fakta yang Bikin Melongo!

Kronologi Lengkap Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ridwan Kamil. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktorat Pidana Siber Bareskrim Polri pada Minggu, 19 Oktober 2025.

Proses Hukum Dimulai

Kasus ini berawal dari unggahan Lisa Mariana di media sosial yang mengklaim memiliki hubungan khusus dan anak dari Ridwan Kamil. Menanggapi hal ini, Ridwan Kamil membantah melalui Instagram pada 27 Maret 2025 dengan menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah berulang dengan motif ekonomi.

Laporan ke Bareskrim Polri

Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan menjerat beberapa pasal UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Bukti Kunci Tes DNA

Pihak Ridwan Kamil mengajukan permohonan tes DNA antara dirinya, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA. Tes DNA dilaksanakan pada 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri. Hasil tes menyimpulkan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak tersebut, membuktikan klaim Lisa tidak berdasar.

Mediasi Gagal

Upaya mediasi yang dilakukan pada 23 September 2025 berakhir deadlock. Pihak Ridwan Kamil memilih melanjutkan proses hukum untuk memberikan efek jera, mengingat pencemaran nama baik ini telah merugikan nama baik dan mengganggu kehidupan rumah tangganya.

Dengan bukti tes DNA yang menyangkal klaim Lisa Mariana, polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar