Kronologi Lengkap Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ridwan Kamil. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktorat Pidana Siber Bareskrim Polri pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Proses Hukum Dimulai
Kasus ini berawal dari unggahan Lisa Mariana di media sosial yang mengklaim memiliki hubungan khusus dan anak dari Ridwan Kamil. Menanggapi hal ini, Ridwan Kamil membantah melalui Instagram pada 27 Maret 2025 dengan menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah berulang dengan motif ekonomi.
Laporan ke Bareskrim Polri
Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan menjerat beberapa pasal UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Bukti Kunci Tes DNA
Pihak Ridwan Kamil mengajukan permohonan tes DNA antara dirinya, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA. Tes DNA dilaksanakan pada 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri. Hasil tes menyimpulkan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak tersebut, membuktikan klaim Lisa tidak berdasar.
Mediasi Gagal
Upaya mediasi yang dilakukan pada 23 September 2025 berakhir deadlock. Pihak Ridwan Kamil memilih melanjutkan proses hukum untuk memberikan efek jera, mengingat pencemaran nama baik ini telah merugikan nama baik dan mengganggu kehidupan rumah tangganya.
Dengan bukti tes DNA yang menyangkal klaim Lisa Mariana, polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
Artikel Terkait
Rigen Rakelna dan Indah Ningtyas Dikaruniai Anak Keempat, Beri Nama Sidrahanin Aoraki Rakelna
Clara Shinta Rujuk dengan Suami, Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama
Kuasa Hukum Dokter Oky Pratama Bantah Keterlibatan Klien dalam Kasus Buzzer di Bandung
Pengacara Nilai Permintaan Maaf Sarwendah Tak Tulus karena Tak Langsung Ditujukan ke Ruben Onsu