Pernikahan Siri Insan dan Inara Dinilai Tak Sah, Laporan Mawa Kian Menguat

- Selasa, 06 Januari 2026 | 18:15 WIB
Pernikahan Siri Insan dan Inara Dinilai Tak Sah, Laporan Mawa Kian Menguat

Drama rumah tangga antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi kini memasuki babak baru. Laporan perzinaan yang diajukan Mawa disebut-sebut akan segera naik ke tahap gelar perkara. Lantas, benarkah pengakuan pernikahan siri antara Insan dan Inara Rusli bisa membatalkan laporan itu? Praktisi hukum Toni RM akhirnya angkat bicara.

Gosip panas ini masih terus menghangat. Nama Inara Rusli, mantan istri Virgoun, terseret dalam pusaran konflik rumah tangga Mawa dan Insan. Bukannya mereda, pengakuan tentang pernikahan siri mereka malah seperti bumerang. Alih-alih menjadi pembela, klaim itu justru dijadikan dasar oleh Mawa untuk melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perzinaan.

Menanggapi hal ini, Toni RM memberikan pandangannya yang cukup tegas. Ia menyoroti status hukum dari pernikahan siri yang digaungkan pasangan tersebut. Menurut Toni, pernikahan seperti itu sama sekali tidak punya kekuatan di mata hukum negara.

"Kalau pernikahan Insanul Fahmi dan Inara Rusli tidak mempunyai kekuatan hukum, maka sama saja tidak ada pernikahan yang sah," ujar Toni.

"Sehingga, Insanul Fahmi dan Inara Rusli dapat dikategorikan sebagai melakukan tindakan perzinaan," lanjutnya, seperti dikutip dari Tribun Seleb.

Ada dua poin krusial yang membuat pernikahan itu cacat secara hukum. Pertama, tentu saja, karena dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama. Yang kedua, dan ini tak kalah penting, pernikahan itu dilakukan tanpa persetujuan dari istri sah, dalam hal ini Wardatina Mawa. Mawa sendiri mengaku tidak pernah dimintai izin oleh suaminya untuk berpoligami. Itulah yang mendorongnya mengambil langkah hukum.

Nah, di sisi lain, Toni RM menegaskan bahwa pengakuan pernikahan siri itu justru tidak akan menggugurkan laporan. Malah sebaliknya. Ketidakadaan dokumen resmi dan legalitas justru menguatkan unsur pidana perzinaan. Dalam aturan hukum kita, prosedur beristri lebih dari satu itu ketat dan harus melalui pengadilan. Tanpa itu, hubungan Insan dan Inara tetap dianggap sebagai hubungan di luar nikah.

"Berpoligami itu diatur di dalam pasal 56 Kompilasi Hukum Islam," jelas Toni lebih rinci.

"Pada pokoknya, untuk beristri lebih dari satu orang itu harus dapat izin dari Pengadilan Agama. Kemudian jika tidak ada izin dari Pengadilan Agama, maka pernikahan itu tidak mempunyai kekuatan hukum."

Ia menambahkan, "Jadi Insanul Fahmi yang sudah beristri Mawa, kemudian menikah lagi dengan Inara Rusli, maka Insanul Fahmi harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama untuk bisa menikah kedua kalinya itu."

Sebelumnya, laporan Mawa ini memang telah menyedot perhatian publik. Beberapa waktu lalu, dalam sebuah podcast, Insan mengungkap fakta bahwa pernikahan sirinya dengan Inara ternyata telah dilakukan tak lama sebelum kasus ini viral.

Sementara itu, Inara Rusli juga tak tinggal diam. Beberapa hari setelahnya, ia tampil di hadapan media dan membenarkan kabar pernikahan siri tersebut. Semuanya kini bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar