“RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi, kami tidak bisa memutuskan, dan setelah berkoordinasi dengan klien kami, waktu yang diberikan hanya sampai 5 Januari 2026,” ucap Santo tegas.
Ancaman itu bukan main-main. Santo menegaskan, bukti-bukti dugaan tindak pidana sudah mereka kumpulkan dan siap diajukan. “Jika lewat dari tanggal 5, kami akan melakukan upaya hukum pidana,” tegasnya lagi.
Ia menjelaskan lebih lanjut, “Sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya. Jadi kita akan mengambil pidananya dulu, baru nanti ke perdatanya.”
Komunikasi terakhir via WhatsApp dengan Rully pun disebutkan tak mendapat respons. Status pesan cuma centang satu. Situasi ini membuat pihak korban semakin yakin untuk bersikap keras. “Kami ingatkan, kami tidak main-main,” tandas Santo Nababan.
Melihat ke belakang, masalah ini sebenarnya klasik. Rully menghubungi RF di pertengahan 2023, menawarkan peluang usaha yang terlihat menjanjikan. Proposal bisnis yang dikirim pun tampak profesional, sehingga korban percaya. Tapi janji-janji manis dalam proposal dan perjanjian itu akhirnya tinggal janji. Investor merasa dirugikan, dan upaya mediasi sebelumnya dianggap tak membuahkan hasil.
Itulah sebabnya somasi resmi akhirnya dilayangkan. Dan kini, bola ada di pihak Rully Anggi Akbar. Ia diminta segera membayar dan melunasi kewajibannya sesuai kesepakatan awal. Tenggat waktunya tinggal menghitung hari.
Artikel Terkait
Inara Rusli Rujuk, Kuasa Hukum Soroti Kesiapan Mawa Jalani Poligami
Millie Bobby Brown: Dari Gadis Berkekuatan Telekinesis Menuju Dunia Nyata yang Penuh Makna
Na Daehoon Buka Suara: Pernikahan dengan Jule Resmi Berakhir, Anak-anak Ikut Saya
Suara Kritis di Sumatra Berbalas Teror di Depan Pintu