Informasi yang beredar soal laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli belakangan ini ramai diperbincangkan. Nah, kuasa hukum dari pihak saksi, Dr. Dedy DJ, SH, MH, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan beberapa hal. Poin utamanya: kasus ini belum sampai ke tahap penyidikan sama sekali.
Menurut Dedy, proses yang sedang berjalan di kepolisian saat ini masih sebatas penyelidikan atau klarifikasi. Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan menghormati mekanisme hukum yang ada. Jangan sampai ada yang memotong jalur.
“Laporan itu belum naik sidik, masih tahap penyelidikan,”
Ungkapan itu disampaikan Dedy melalui channel YouTube @ReyUtamiBenuaEntertainment, Minggu lalu. Ia menjelaskan, gelar perkara adalah langkah normatif. Tujuannya untuk menilai apakah sebuah laporan punya dasar kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Di sisi lain, terkait pemenuhan panggilan kepolisian, Dedy menegaskan kliennya, Insanul Fahmi, sudah memenuhi kewajiban itu. “Itu bentuk penghormatan kami terhadap proses hukum,” katanya. Ia juga mengingatkan agar publik tidak terpancing membuat kesimpulan sendiri sebelum ada kepastian. Asas praduga tak bersalah, atau presumption of innocence, harus dijunjung tinggi.
“Kita menganut asas presumption of innocence,”
Soal laporan illegal access yang digulirkan ke Mabes Polri, Dedy menyebut kliennya telah diperiksa sebagai saksi fakta. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, berjam-jam, untuk menguak motif para terduga pelaku. Hasil sementara? Motifnya diduga kuat terkait urusan ekonomi. “Sangat disayangkan, karena melibatkan orang-orang terdekat,” ujarnya.
“Motifnya mengarah ke uang,”
Ia juga membantah keras narasi yang menyebut ada rekaman berdurasi dua jam. Berdasarkan data yang mereka serahkan ke penyidik, durasi video yang dimaksud hanya sekitar tiga menit. Tidak lebih.
Dedy berulang kali menekankan, semua bukti harus diuji di ranah hukum, bukan di meja opini publik. Penetapan bersalah atau tidak, kata dia, hak prerogatif pengadilan. Termasuk soal kemungkinan Wardatina Mawa terseret dalam kasus ini. “Itu sepenuhnya wewenang penyidik Siberkrim Mabes Polri,” jelasnya.
Menurut pengamatannya, pernyataan-pernyataan Mawa di beberapa podcast dinilai terlalu prematur. Seharusnya, semua pihak menunggu proses hukum berjalan dulu sampai ada kejelasan.
“Jangan terlalu prematur menyimpulkan,”
Terkait isu grup WhatsApp yang disebut sebagai alat persekongkolan, Dedy mengaku pihaknya punya bukti. Bukti itu akan mereka serahkan dan tentu saja, diuji sahih tidaknya di depan hukum.
Lalu, bagaimana dengan status pernikahan Inara Rusli dan Insanul Fahmi? Dedy menegaskan, itu adalah ranah terpisah dari perkara pidana ini. Pernikahan mereka sah secara agama, meski belum tercatat di negara. Untuk itu, pasangan bisa mengajukan isbat nikah agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Ke depan, Dedy menyebut pintu penyelesaian secara kekeluargaan masih terbuka. Namun, untuk kasus dugaan illegal access yang merupakan pidana murni, proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan.
Artikel Terkait
Sule Bawa Kejutan dan Gelak Tawa di Konser Comeback Mahalini
Mahalini Kembali ke Panggung, Konser KOMA Hangatkan Istora Senayan
Agrikulture Rilis Single Baru Terang Di Gelap Cahaya, Usung Refleksi Urban Lewat Dance-Punk
Rizky Febian Gandeng Musisi Tunanetra Willy Albani Rilis Single Mencinta Tanpa Arah