Review Skincare yang Berujung Vonis 6 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:55 WIB
Review Skincare yang Berujung Vonis 6 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani

Tanggal 4 Maret 2025 jadi hari yang ramai diperbincangkan. Nikita Mirzani, artis yang tak pernah sepi dari sorotan, tiba-tiba ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Kasusnya? Pemerasan dan pencucian uang. Gimana ceritanya bisa sampai ke situ? Rupanya, benih masalahnya sudah ditanam setahun sebelumnya.

Semuanya berawal dari sebuah review di akhir 2024. Nikita, atau yang akrab disapa Niki, mengulas produk skincare milik Reza Gladys. Produk bernama Ribenskin Superficial Pink Aging itu disebutnya berbahaya, lantaran dijual bebas bersama jarum suntik. Tak cuma itu, Niki juga menyoroti produk lain Reza, Glafidsya Glowing Booster Cell, yang statusnya tak terdaftar di BPOM. Dalam unggahannya, ia terang-terangan mengajak warganet untuk menghindari produk sang dokter itu.

Reza Gladys jelas tak terima. Menurut sejumlah saksi, ia berusaha menghentikan review negatif Nikita. Caranya? Ia minta bantuan Oky Pratama untuk bisa menghubungi sang artis. Dari Oky, Reza akhirnya dapat nomor kontak asisten Nikita, Mail Syahputra. Lewat Mail inilah segalanya mulai berbelok.

Negosiasi pun terjadi. Ujung-ujungnya, disepakati lah apa yang bisa disebut sebagai ‘uang tutup mulut’. Reza Gladys setuju menyerahkan uang senilai total Rp4 miliar. Pembayarannya dilakukan lewat Mail, dengan rincian Rp2 miliar ditransfer dan sisanya dibayar tunai.

Drama itu akhirnya berlanjut ke meja hijau. Sidang perdana Nikita dan Mail untuk kasus pemerasan dan TPPU digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juni 2025. Prosesnya berlarut-larut hampir empat bulan, diwarnai berbagai kejutan, termasuk isu suap yang melibatkan Reza Gladys dan para jaksa.

Keputusan akhirnya keluar pada 28 Oktober 2025. Pengadilan memutuskan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra bersalah melakukan pemerasan. Vonisnya: 4 tahun penjara plus denda Rp1 miliar. Namun, untuk dakwaan pencucian uang, pengadilan tingkat pertama menyatakan tidak terbukti.

Putusan itu nggak diterima begitu saja. Baik Niki maupun jaksa penuntut umum, sama-sama mengajukan banding pada 10 November 2025. Tapi, jalan banding ternyata malah berujung petaka bagi Nikita. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, dalam putusannya tanggal 9 Desember 2025, justru menolak bandingnya dan malah memperberat hukuman.

Vonis 4 tahun itu naik jadi 6 tahun penjara, dengan denda yang tetap. Albertina Ho, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, menjelaskan alasannya. Kali ini, dakwaan TPPU yang sebelumnya gugur, dinyatakan terbukti. Itulah yang jadi dasar pemberatan hukumannya.

Dihadapkan pada situasi itu, Nikita Mirzani tentu saja nggak tinggal diam. Lewat kuasa hukumnya, Andi Syarifudin, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 15 Desember 2025.

Andi menegaskan, fokus kasasi mereka adalah pada penerapan hukum oleh hakim. Baginya, inti dari semua keributan ini sebenarnya sederhana: soal produk skincare yang bermasalah. Vonis yang dijatuhkan, menurut tim hukum Nikita, justru terasa seperti bentuk perlindungan terhadap kejahatan itu sendiri.

Begitulah kisahnya. Sebuah review skincare yang awalnya mungkin hanya konten di media sosial, akhirnya berujung panjang di lorong-lorong pengadilan. Sampai sekarang, kita masih menunggu keputusan terakhir dari Mahkamah Agung.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar