Nah, soal kontroversi, ini bukan hal baru buat Doktif.
Sebelum kasus Richard Lee, ia sudah berpolemik panas dengan pengusaha skincare Shella Saukia. Konfliknya berawal dari uji lab Doktif terhadap produk Shella yang diduga mengandung bahan berbahaya. Puncaknya, Shella mendatangi Amira saat sedang siaran langsung. Kejadian itu viral, karena disiarkan live oleh keduanya. Saling melaporkan pun terjadi, masing-masing dengan pasal intimidasi dan pencemaran nama baik.
Lalu, bagaimana dengan kasus yang sekarang?
Menurut Kompol Dwi Manggalayuda dari Satreskrim Polres Jakarta Selatan, status tersangka ini diberikan setelah ada dua alat bukti yang dianggap cukup. Kasusnya bermula dari unggahan Doktif di media sosial pada Februari 2025 lalu, di mana ia menyebut klinik Richard Lee di Palembang tak punya SIP.
Polisi sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Meski jadi tersangka, Amira tak langsung ditahan. Pasal yang menjeratnya dari UU ITE ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maksimal sekitar dua tahun penjara.
Jalan mediasi telah dijadwalkan pada awal Januari 2026 mendatang. Kalau rundingan itu gagal, barulah pemeriksaan terhadap Amira sebagai tersangka akan dilanjutkan. Menunggu hasil mediasi, sorotan pada dokter detektif ini tampaknya belum akan redup dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Inara Rusli Buka Suara Soal Pencabutan Laporan dan Mundur dari Kasus
Betrand Peto Pilih Rayakan Natal Hanya Bersama Ruben Onsu
Vespa Kuning Lisa Mariana Picu Sindiran ke Ridwan Kamil
Kado Misterius Picu Penculikan Senja di Terbelenggu Rindu