Dokter Skincare Viral Doktif Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

- Kamis, 25 Desember 2025 | 18:15 WIB
Dokter Skincare Viral Doktif Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Nama dr. Amira Farahnaz, atau yang lebih akrab disapa Doktif, tiba-tiba kembali memenuhi berita. Kali ini bukan karena ulasan produk kecantikannya yang tajam, melainkan status barunya: tersangka. Penetapan itu datang dari Satreskrim Polres Jakarta Selatan, terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan dokter kecantikan Richard Lee. Sosok yang biasa mengkritik kini berada di posisi yang dikritik.

Publik pun ramai ingin tahu, sebenarnya seperti apa sih latar belakang perempuan dokter yang satu ini?

Aslinya, dr. Amira adalah dokter kecantikan yang berpraktik di Surabaya. Dia menghabiskan masa sekolah dasar hingga menengahnya di Nganjuk, Jawa Timur, sebelum akhirnya mengambil jurusan kedokteran di Universitas Hang Tuah Surabaya. Dari sanalah minatnya pada dunia estetika dan anti-aging berkembang.

Tak cuma jadi dokter, ia juga seorang pebisnis. Amira diketahui memiliki dan mengelola klinik kecantikannya sendiri, bahkan sedang mengembangkan cabang di Serang, Banten. Di dunia skincare, namanya cukup dikenal, apalagi setelah ia meracik dan memasarkan produk perawatan kulit dengan labelnya sendiri.

Namun, ketenarannya benar-benar melesat berkat media sosial, khususnya TikTok.

Di sana, ia memulai karier digitalnya dengan berbagi edukasi seputar skincare. Yang bikin beda, Amira tak segan membongkar klaim produk yang dianggapnya menyesatkan. Ia sering menampilkan hasil uji laboratorium langsung di depan kamera. Gaya blak-blakan dan pakai data itu yang bikin banyak warganet kepincut. Dalam waktu singkat, Doktif jadi sosok yang diperhitungkan, sekaligus ditakuti.

Di balik layar, kehidupan pribadinya cukup tertutup. Ia menikah dengan Teuku Nasrullah, seorang pengacara. Banyak yang menduga, latar belakang suaminya inilah yang memberi ia 'nyali' lebih saat berhadapan dengan berbagai gugatan hukum.

Nah, soal kontroversi, ini bukan hal baru buat Doktif.

Sebelum kasus Richard Lee, ia sudah berpolemik panas dengan pengusaha skincare Shella Saukia. Konfliknya berawal dari uji lab Doktif terhadap produk Shella yang diduga mengandung bahan berbahaya. Puncaknya, Shella mendatangi Amira saat sedang siaran langsung. Kejadian itu viral, karena disiarkan live oleh keduanya. Saling melaporkan pun terjadi, masing-masing dengan pasal intimidasi dan pencemaran nama baik.

Lalu, bagaimana dengan kasus yang sekarang?

Menurut Kompol Dwi Manggalayuda dari Satreskrim Polres Jakarta Selatan, status tersangka ini diberikan setelah ada dua alat bukti yang dianggap cukup. Kasusnya bermula dari unggahan Doktif di media sosial pada Februari 2025 lalu, di mana ia menyebut klinik Richard Lee di Palembang tak punya SIP.

"Salah satu bukti pentingnya adalah SIP milik Richard Lee yang ternyata sah dan masih berlaku," jelas AKP Igo Fazar Akbar, Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan.

Polisi sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Meski jadi tersangka, Amira tak langsung ditahan. Pasal yang menjeratnya dari UU ITE ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maksimal sekitar dua tahun penjara.

Jalan mediasi telah dijadwalkan pada awal Januari 2026 mendatang. Kalau rundingan itu gagal, barulah pemeriksaan terhadap Amira sebagai tersangka akan dilanjutkan. Menunggu hasil mediasi, sorotan pada dokter detektif ini tampaknya belum akan redup dalam waktu dekat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar