Nikita Mirzani Tak Menyerah, Lanjutkan Perjuangan Hukum ke Mahkamah Agung

- Senin, 15 Desember 2025 | 23:00 WIB
Nikita Mirzani Tak Menyerah, Lanjutkan Perjuangan Hukum ke Mahkamah Agung

Nikita Mirzani Tak Terima, Ajukan Kasasi ke MA Usai Divonis 6 Tahun

Perjalanan hukum Nikita Mirzani belum berakhir. Setelah divonis enam tahun penjara di tingkat banding, artis yang kerap disapa Niki itu memutuskan untuk terus melawan. Melalui kuasa hukumnya, ia kini mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Intinya, ia tak puas. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meneguhkan hukuman itu tak diterimanya. Maka, langkah terakhir di tingkat kasasi pun ditempuh.

Di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12) lalu, Galih Rakasiwi selaku pengacaranya tampak sibuk. Ia mengonfirmasi bahwa semua dokumen sudah lengkap dan siap diajukan.

"Surat kuasa yang asli sudah diterima dan sudah diberikan untuk menyatakan kasasi," ujar Galih.

Menurutnya, pengajuan ini adalah konsekuensi logis dari ketidaksepakatan mereka sejak awal. Baik di tingkat pengadilan negeri maupun banding, putusannya dianggap tak sesuai harapan. "Makanya kami ajukan kasasi," tambahnya singkat.

Namun begitu, jalan ke MA ini bukan tanpa risiko. Hukuman bisa saja bertambah berat. Tapi Galih bersikukuh, kliennya sudah siap dengan segala kemungkinan.

"Dengan diajukannya kasasi ini otomatis sudah siap 100 persen, apa pun risikonya," tegasnya.

Nuansa optimisme tetap terasa. Galih menyebut Niki dalam kondisi siap dan penuh keyakinan. Meski di ujung perjalanan panjang ini, keinginannya sederhana: bebas.

"Dia optimis 100 persen. Poin terakhirnya kan dia ingin bebas sebetulnya," pungkas Galih.

Kasus yang menjerat Mirzani bermula dari laporan Reza Gladys. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar, menyangkut dua tuduhan: UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sekarang, bola ada di tangan Mahkamah Agung.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler