Kabar Gembira: WNI Bisa Singgah di China Tanpa Visa Selama Transit

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:40 WIB
Kabar Gembira: WNI Bisa Singgah di China Tanpa Visa Selama Transit

Transit di China Tanpa Visa, Ternyata Bisa dan Mudah Bagi WNI

Pernah kebayang bisa keluar bandara dan sekadar menikmati suasana kota di China saat transit? Ternyata, itu bukan cuma angan-angan. Ada kabar baik buat para traveler Indonesia yang punya rencana perjalanan jauh dengan transit di Negeri Tirai Bambu. Sekarang, kamu bisa memanfaatkan fasilitas bebas visa transit yang cukup praktis. Syaratnya? Nggak terlalu ribet, kok, asal kamu paham aturan mainnya.

Menurut informasi dari Chinese Visa Application Service Center, mulai pertengahan Juni 2025 nanti, Warga Negara Indonesia bisa menikmati kebijakan baru ini. Masa transitenya cukup lama, lho, hingga 240 jam atau sekitar sepuluh hari. Gimana caranya? Yang jelas, kamu harus punya paspor dengan masa berlaku minimal tiga bulan, plus tiket pesawat yang sudah dikonfirmasi untuk melanjutkan perjalanan ke negara ketiga.

Aturan Main yang Harus Dicermati

Nah, di sini ada poin krusial yang sering bikin bingung. Rute perjalananmu harus benar-benar menuju negara lain, bukan pulang ke Indonesia. Ambil contoh, rute Jakarta-Beijing-Paris itu boleh. Tapi kalau rute kamu Jakarta-Guangzhou-Jakarta, ya nggak bisa pakai fasilitas ini. Intinya, China cuma jadi tempat singgah sementara, bukan tujuan akhir.

Fasilitas ini berlaku di banyak pintu masuk, kok. Ada sekitar 65 pelabuhan di 24 provinsi yang membolehkan, termasuk kota-kota besar macam Beijing, Shanghai, atau Chengdu. Selama masa transit itu, kamu diperbolehkan jalan-jalan, silaturahmi, atau meeting bisnis ringan. Tapi ingat, untuk urusan seperti kerja tetap, sekolah, atau peliputan berita, kamu tetap butuh visa yang resmi. Jadi, fungsinya benar-benar untuk transit yang diselingi aktivitas santai.


Halaman:

Komentar