Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Isu Denda 96 Kerbau-Babi dan Rp2 Miliar
Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya memberikan pernyataan resmi menanggapi viralnya kabar tentang denda adat yang harus ia bayar akibat candaan tentang budaya Toraja dalam materi stand up comedy-nya.
Dalam keterangan persnya, Pandji menjelaskan bahwa informasi mengenai sanksi berupa 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, dan uang tunai Rp2 miliar merupakan informasi yang tidak akurat. Hal ini disampaikannya setelah melakukan konsultasi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
"Permohonan maaf sudah saya sampaikan. Saya menyadari bahwa joke yang saya buat menunjukkan ketidaktahuan saya tentang adat Toraja. Tidak ada niatan untuk menyinggung masyarakat Toraja dan untuk itu saya meminta maaf," ujar Pandji di Jakarta Selatan.
Pandji mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan dari Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi, proses penetapan sanksi adat harus melalui dialog dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja. Karena dialog tersebut belum terjadi, maka sanksi yang beredar di media belum dapat dikatakan final.
Artikel Terkait
The Devil Wears Prada 2: Trailer Perdana Resmi Dirilis, Tampilkan Reuni Miranda dan Andy
Baby Jovanca Hamil Anak Pertama, Umumkan Kehamilan Trimester Akhir Usai Putus dari Adilla Dimitri
Raisa Ungkap Proses Menerima Perpisahan di Atas Panggung Usai Gugat Cerai Hamish Daud
5 Berita Hiburan Terpopuler Hari Ini: Arhan-Azizah, Mulan Jameela, hingga Nissa Sabyan