Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Isu Denda 96 Kerbau-Babi dan Rp2 Miliar
Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya memberikan pernyataan resmi menanggapi viralnya kabar tentang denda adat yang harus ia bayar akibat candaan tentang budaya Toraja dalam materi stand up comedy-nya.
Dalam keterangan persnya, Pandji menjelaskan bahwa informasi mengenai sanksi berupa 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, dan uang tunai Rp2 miliar merupakan informasi yang tidak akurat. Hal ini disampaikannya setelah melakukan konsultasi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
"Permohonan maaf sudah saya sampaikan. Saya menyadari bahwa joke yang saya buat menunjukkan ketidaktahuan saya tentang adat Toraja. Tidak ada niatan untuk menyinggung masyarakat Toraja dan untuk itu saya meminta maaf," ujar Pandji di Jakarta Selatan.
Pandji mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan dari Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi, proses penetapan sanksi adat harus melalui dialog dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja. Karena dialog tersebut belum terjadi, maka sanksi yang beredar di media belum dapat dikatakan final.
"Menurut Ibu Rukka, informasi tersebut tidak akurat. Bukan hanya belum final, tapi tidak akurat," tegas Pandji menirukan penjelasan yang diterimanya.
Komika yang dikenal dengan show "Mesakke Bangsaku" ini menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian masalah ini kepada AMAN sebagai pihak yang dianggap lebih memahami tata cara adat Toraja.
Sebelumnya, Pandji telah meminta maaf secara tertulis melalui media sosial atas materi komedi tahun 2013 yang kembali viral tersebut. Ia mengakui menerima banyak protes dan kritik dari masyarakat Toraja.
Insiden ini menjadi pelajaran penting tentang sensitivitas budaya dalam konten hiburan dan pentingnya memahami konteks budaya lokal sebelum menjadikannya materi candaan.
Artikel Terkait
Warganet Duga Hubungan Davina dan Ardhito Bagian dari Manajemen Isu
Lnw Fashion Akhiri Endorsement Inara Rusli Usai Protes Netizen
Richard Lee Diperiksa 12 Jam sebagai Tersangka Pelanggaran Perlindungan Konsumen
dr. Richard Lee Penuhi Panggilan Polda, Prihatin Konflik Hukum dengan Sesama Dokter