Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Isu Denda 96 Kerbau-Babi dan Rp2 Miliar
Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya memberikan pernyataan resmi menanggapi viralnya kabar tentang denda adat yang harus ia bayar akibat candaan tentang budaya Toraja dalam materi stand up comedy-nya.
Dalam keterangan persnya, Pandji menjelaskan bahwa informasi mengenai sanksi berupa 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, dan uang tunai Rp2 miliar merupakan informasi yang tidak akurat. Hal ini disampaikannya setelah melakukan konsultasi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
"Permohonan maaf sudah saya sampaikan. Saya menyadari bahwa joke yang saya buat menunjukkan ketidaktahuan saya tentang adat Toraja. Tidak ada niatan untuk menyinggung masyarakat Toraja dan untuk itu saya meminta maaf," ujar Pandji di Jakarta Selatan.
Pandji mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan dari Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi, proses penetapan sanksi adat harus melalui dialog dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja. Karena dialog tersebut belum terjadi, maka sanksi yang beredar di media belum dapat dikatakan final.
Artikel Terkait
Pernyataan Ohim Soal Salsha Jadi IRT Picu Polemik di Media Sosial
Devano Berubah Jadi DJ Jamet, Riset Ekstrem Sampai Nyamar ke Klub Malam
Manohara Buka Suara: Trauma Masa Kecil dan Keputusan Tegas Putus Hubungan dengan Ibu
Flashdisk Merah 4 GB yang Mengguncang Kasus Inara Rusli