Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkannya dalam agenda prioritas. Kebijakan penyederhanaan digit mata uang ini direncanakan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan selesai pada 2027.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengurangi daya belinya. Misalnya, uang Rp 10.000 akan berubah menjadi Rp 10. Nilai uang tetap sama, hanya penulisannya yang lebih sederhana. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan transaksi dan memperkuat persepsi terhadap nilai rupiah.
Sejarah Penolakan Redenominasi oleh MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan kebijakan redenominasi yang diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. MK menilai kebijakan ini memerlukan kajian strategis dan harus diatur melalui undang-undang, bukan melalui perubahan penafsiran atas undang-undang yang ada.
Artikel Terkait
Dividen Interim AMOR 2025: Rp18,5 per Saham, Yield 4.4%
Avian Avia (AVIA) Terima Dividen Rp 100 Miliar: Dampak dan Analisis Saham
Udang Indonesia Kembali Ekspor ke AS: Capai Preseden Global & Raih Rp 20 Miliar
Sinergi Pertamina Foundation & Link Net Dukung Net Zero Emission 2060 dan Literasi Digital