Setiap transaksi emas Antam dikenakan ketentuan pajak yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak untuk Pembelian (PPh 22):
- Pemegang NPWP: 0,45%
- Non-NPWP: 0,9%
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak untuk Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk transaksi jual kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Pemegang NPWP: 1,5%
- Non-NPWP: 3%
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai harga jual kembali emas yang Anda setor.
Bagi para investor dan pencinta logam mulia, informasi harga emas Antam yang update ini sangat penting untuk memantau pergerakan aset dan mengambil keputusan investasi yang tepat.
Artikel Terkait
DAAZ Gandeng Raksasa Global Garap Baterai Kendaraan Listrik
Harga Emas Antam Anjlok Rp260 Ribu per Gram dalam Sehari
Direktur BCA Borong Saham Rp2,1 Miliar di Tengah Kepanikan Pasar
Pefindo Beri Sinyal Hijau untuk DEWA, Tapi Ada Catatan di Baliknya