Setiap transaksi emas Antam dikenakan ketentuan pajak yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak untuk Pembelian (PPh 22):
- Pemegang NPWP: 0,45%
- Non-NPWP: 0,9%
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak untuk Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk transaksi jual kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Pemegang NPWP: 1,5%
- Non-NPWP: 3%
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai harga jual kembali emas yang Anda setor.
Bagi para investor dan pencinta logam mulia, informasi harga emas Antam yang update ini sangat penting untuk memantau pergerakan aset dan mengambil keputusan investasi yang tepat.
Artikel Terkait
Evaluasi Bansos Konvensional: Zulhas Soroti Pentingnya Tingkatkan Produktivitas
10 Saham Paling Aktif di BEI Pekan 27-31 Oktober 2025: Data & Analisis Terlengkap
Harga BBM BP 92 Turun Mulai November 2025, Stok Akhirnya Pulih
Daftar Magang Nasional Batch 2 Kemnaker: Kuota 80.000 untuk Perusahaan