Bea Cukai Bali Amankan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter MMEA
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan 2,4 juta batang rokok ilegal di Pulau Dewata sepanjang September 2025. Selain rokok, pihaknya juga menyita 7.787,96 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam periode yang sama.
40 Kali Penindakan dalam Satu Bulan
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Hari Murdiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan 40 kali tindakan penindakan selama September 2025. Operasi ini difokuskan pada barang kena cukai yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.
Rekap Penindakan Januari-September 2025
Data komprehensif menunjukkan bahwa dari Januari hingga September 2025, Bea Cukai Bali telah menangani total 210 kasus. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 7,6 juta batang rokok ilegal dan 18.486,23 liter MMEA.
Artikel Terkait
Menteri Agraria Serukan Perlindungan Sawah di Kalteng, Ancaman Pangan Mengintai
Bali Tetap Jadi Magnet, Bandara Ngurah Rai Layani Lebih dari 22 Juta Penumpang
Target IPO BEI Dipangkas, OJK: Fokus Kualitas, Bukan Kuantitas
Jalur Vital Sumut Dibuka, Pemulihan Pascabencana Dimulai dari Akses