murianetwork.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun 2024.
Namun, BLT ini bukan berasal dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sudah tidak disalurkan sejak tahun 2022 di https://eform.bri.co.id/bpum.
UMKM yang bisa mendapatkan BLT Rp 600 ribu tersebut adalah yang terdaftar sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kategori lansia atau difabel berat.
Bansos PKH adalah bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui 4 bank penyalur, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Untuk bisa mendapatkan BLT Rp 600 ribu dari Bansos PKH, pelaku UMKM yang memenuhi syarat harus terdaftar sebagai penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Bansos BPNT Cair! Tapi Nominalnya Berubah Jadi 200 Ribu Per Bulan? Berikut Penjelasan dari Pemerintah
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi