OJK Cabut Izin Tiga BPR dalam Dua Bulan Pertama 2026

- Rabu, 11 Februari 2026 | 06:20 WIB
OJK Cabut Izin Tiga BPR dalam Dua Bulan Pertama 2026

MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2026. Keputusan terbaru menyasar Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari, menyusul keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk tidak melakukan penyelamatan. Pencabutan izin ini merupakan langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.

Daftar Tiga BPR yang Dicabut Izin Usahanya

Dalam kurun dua bulan pertama tahun 2026, industri perbankan tanah air mencatat tiga BPR yang harus berhenti beroperasi. Berikut adalah rincian ketiga bank tersebut berdasarkan data resmi dari OJK.

1. BPR Suliki Gunung Mas

OJK telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas yang berkantor pusat di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026. Pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan nasional dan perlindungan terhadap nasabah.

2. BPR Prima Master Bank

Tak lama setelahnya, giliran PT BPR Prima Master Bank yang beroperasi di Surabaya, Jawa Timur, yang izin usahanya dicabut. Dasar hukumnya adalah Keputusan OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Dengan pencabutan ini, seluruh kantor bank ditutup dan aktivitas usaha dihentikan.

Penyelesaian hak serta kewajiban bank selanjutnya akan ditangani oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Direksi dan komisaris bank juga dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

3. Perumda BPR Bank Cirebon

Penambahan daftar terjadi pada Februari, dengan pencabutan izin Perumda BPR Bank Cirebon berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026. Keputusan OJK ini diambil setelah LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank dan akan menempuh proses likuidasi.

Alasan Dibalik Pencabutan Izin Perumda BPR Bank Cirebon

Pencabutan izin bukanlah langkah yang diambil secara tergesa-gesa. OJK menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan puncak dari proses pengawasan intensif yang telah berjalan. Pihak pengawas menemukan sejumlah permasalahan mendasar dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank.

Praktik operasional yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik telah berdampak serius pada kesehatan keuangan bank. OJK pun telah melakukan berbagai upaya pembinaan, pemberian sanksi administratif, dan perintah tindakan korektif.

Namun, upaya tersebut ternyata tidak membuahkan hasil yang signifikan.

“Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi permodalan dan kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan memadai sehingga status pengawasan ditingkatkan secara bertahap,” jelasnya.

LPS Siap Proses Klaim Nasabah

Di tengah situasi ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kesiapan untuk memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Proses ini akan berjalan seiring dengan pelaksanaan likuidasi bank pasca pencabutan izin.

Sekretaris LPS Jimmy Ardianto mengimbau para nasabah untuk tetap tenang.

Jimmy Ardianto mengimbau nasabah untuk tidak terpancing melakukan hal-hal yang justru dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi yang sedang berjalan.

Langkah koordinasi antara OJK dan LPS ini menunjukkan kerangka pengawasan dan perlindungan yang sistematis dalam menangani bank bermasalah, dengan prioritas utama pada kepastian bagi nasabah penyimpan dana.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar