Pemerintah Pacu Penerimaan Rp 23 Triliun dari Bea Keluar Emas dan Batu Bara

- Selasa, 09 Desember 2025 | 20:06 WIB
Pemerintah Pacu Penerimaan Rp 23 Triliun dari Bea Keluar Emas dan Batu Bara

Di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Senin lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan target ambisiusnya. Pemerintah mengejar penerimaan dari bea keluar untuk dua komoditas: emas dan batu bara. Angkanya? Capai Rp 23 triliun di tahun depan.

"Emas Rp 3 triliun setahun. Batu bara Rp 20 triliun," ujar Purbaya dalam rapat kerja itu.

Namun begitu, realisasinya bertahap. Untuk APBN 2026, hanya kontribusi dari emas yang sudah diakomodasi. Sementara itu, penerimaan dari batu bara belum dimasukkan ke dalam anggaran. Soalnya, tarifnya masih jadi bahan perdebatan dan diskusi yang alot.

Langkah ini, bagi Purbaya, adalah gerakan pembuka. Tujuannya jelas: menambal defisit anggaran yang selama ini menganga.

"Ini langkah pertama untuk menutup defisit dulu, mengurangi defisit kita," tegasnya.

Sebenarnya, wacana bea keluar emas sudah mengemuka sebelumnya, tertuang dalam RAPBN 2026. Rencananya, ekspor logam mulia itu bakal kena tarif antara 7,5 sampai 15 persen. Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu, menyebut aturan detailnya sedang disiapkan.

"Kebijakan tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang tengah dalam tahap finalisasi," jelas Febrio.

Lalu bagaimana dengan batu bara? Kebijakannya akan mengikuti, sebagai tindak lanjut UU APBN 2026. Tapi jangan bayangkan prosesnya cepat. Menurut Febrio, pembahasan antar kementerian dan lembaga terkait masih terus berjalan.

Di sisi lain, ada narasi besar di balik kebijakan ini. Febrio menegaskan, bea keluar ini bukan sekadar urusan mengisi kas negara. Lebih dari itu, kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi dan mendongkrak aktivitas ekonomi dalam negeri dari sumber daya alam yang kita miliki.

"Jadi, tujuannya konsisten: mendukung hilirisasi dan juga aktivitas perekonomian yang lebih banyak di Indonesia terkait dengan SDA batu bara," pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler