Rencana pemerintah untuk mengenakan bea ekspor batu bara mulai mengerucut. Tarifnya bakal berkisar antara 1 sampai 5 persen, lho. Meski begitu, detail teknis seperti bagaimana penerapannya berdasarkan mutu batu bara, masih belum jelas betul.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bilang, kebijakan ini nantinya akan mempertimbangkan tren harga komoditas. Tujuannya jelas: menjaga industri batu bara tetap berjalan berkelanjutan.
Wacana ini sebenarnya sudah bergulir sejak sebulan lalu. Saat itu, pemerintah menyebut peluang penerapan bea ekspor baru dimulai tahun 2026. Bahkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya sedang menyiapkan batas minimum harga acuan. Harga acuan itulah yang nantinya jadi dasar pengenaan bea.
Nah, selain soal bea ekspor, pemerintah juga punya rencana lain yang tak kalah ketat. Mereka berencana merevisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) untuk sumber daya alam.
Purbaya mengonfirmasi, dalam rancangan baru nanti, eksportir akan diwajibkan menempatkan dananya di bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara. Tak cuma itu, konversi valas ke rupiah juga bakal dibatasi.
Untuk penempatan DHE non-migas, aturan tetap 100 persen selama setahun. Tapi, batas maksimal konversi valas ke rupiah dipangkas dari 100 persen jadi hanya 50 persen saja. Instrumen penempatan dananya juga diperluas, tidak cuma ke rekening khusus atau instrumen BI, tapi juga bisa ke surat berharga negara (SBN) valas.
Ada sedikit kelonggaran sih. Aturan revisi ini memperbolehkan penggunaan valas untuk bayar pinjaman, termasuk buat modal kerja. Pembatasan penggunaan valas untuk pengadaan barang tertentu juga dicabut.
Laba Emiten Batu Bara Diproyeksi Tergerus
Rencana ini tentu bikin khawatir para pelaku pasar. Stockbit dalam risetnya, Senin (8/12/2025), menilai bea ekspor baru berpotensi memberikan tekanan signifikan pada kinerja emiten batu bara. Perusahaan yang sangat bergantung pada ekspor dan punya produk kalori tinggi, bakal paling merasakan dampaknya.
Estimasi awal mereka cukup mencengangkan. Laba bersih di tahun 2026 diproyeksi turun antara 7 hingga 27 persen.
Skenario terberat, penurunan 27 persen, diperkirakan bakal menimpa PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). Alasannya, porsi ekspor mereka tinggi dan kemungkinan kena tarif bea maksimal 5 persen.
Di sisi lain, dampak paling ringan, sekitar 7 persen, diperkirakan berlaku untuk PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Perusahaan ini punya porsi ekspor yang lebih kecil dibandingkan lainnya.
Tapi, Stockbit juga menegaskan. Proyeksi ini masih bisa berubah. Banyak faktor yang mempengaruhi, mulai dari detail final regulasi, dinamika harga batu bara global, sampai strategi yang diambil masing-masing perusahaan.
Lalu, bagaimana dengan aturan DHE yang baru? Pembatasan konversi valas ke rupiah punya dua sisi. Di satu sisi, ini bisa meningkatkan retensi dolar di dalam negeri dan membantu stabilisasi nilai tukar rupiah. Itu kabar baik.
Namun begitu, ada konsekuensinya. Likuiditas valas di bank-bank swasta berpotensi menyusut karena dana terkonsentrasi di Himbara. Fleksibilitas eksportir dalam mengelola arus kas valas mereka juga jadi lebih terbatas. Meski begitu, kelonggaran untuk pembayaran pinjaman dalam valas mungkin bisa sedikit meredam dampak negatifnya.
Jadi, semua masih menunggu kepastian. Rencana sudah di atas kertas, tapi implementasinya di lapangan nanti yang akan bicara.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020