Rencana pemerintah untuk mengenakan bea ekspor batu bara mulai mengerucut. Tarifnya bakal berkisar antara 1 sampai 5 persen, lho. Meski begitu, detail teknis seperti bagaimana penerapannya berdasarkan mutu batu bara, masih belum jelas betul.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bilang, kebijakan ini nantinya akan mempertimbangkan tren harga komoditas. Tujuannya jelas: menjaga industri batu bara tetap berjalan berkelanjutan.
Wacana ini sebenarnya sudah bergulir sejak sebulan lalu. Saat itu, pemerintah menyebut peluang penerapan bea ekspor baru dimulai tahun 2026. Bahkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya sedang menyiapkan batas minimum harga acuan. Harga acuan itulah yang nantinya jadi dasar pengenaan bea.
Nah, selain soal bea ekspor, pemerintah juga punya rencana lain yang tak kalah ketat. Mereka berencana merevisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) untuk sumber daya alam.
Purbaya mengonfirmasi, dalam rancangan baru nanti, eksportir akan diwajibkan menempatkan dananya di bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara. Tak cuma itu, konversi valas ke rupiah juga bakal dibatasi.
Untuk penempatan DHE non-migas, aturan tetap 100 persen selama setahun. Tapi, batas maksimal konversi valas ke rupiah dipangkas dari 100 persen jadi hanya 50 persen saja. Instrumen penempatan dananya juga diperluas, tidak cuma ke rekening khusus atau instrumen BI, tapi juga bisa ke surat berharga negara (SBN) valas.
Ada sedikit kelonggaran sih. Aturan revisi ini memperbolehkan penggunaan valas untuk bayar pinjaman, termasuk buat modal kerja. Pembatasan penggunaan valas untuk pengadaan barang tertentu juga dicabut.
Artikel Terkait
Ketergantungan Bahan Baku Obat 85 Persen Impor, Kemenperin Soroti Potensi Alam Lokal
Survei BI Ungkap Gelombang Optimisme Konsumen Menjelang Akhir 2025
Saham DEWA Melonjak ke Level Tertinggi 15 Tahun, Bakrie Group Panen Untung
Amran Setujui Tambahan 10.000 Ton Beras untuk Aceh Pascabencana