Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Ditetapkan Sebagai Anak Berkonflik Hukum
Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan status pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum atau ABH. Penetapan ini didasari hasil penyelidikan yang menemukan indikasi kuat adanya perbuatan yang melawan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengonfirmasi bahwa pihaknya menemukan dugaan pelanggaran norma hukum yang dilakukan oleh pelaku. "Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum," jelas Iman dalam pernyataannya.
Pasal-pasal yang Dijerat kepada Pelaku Ledakan SMAN 72
Pelaku yang berstatus sebagai siswa tersebut terancam sejumlah pasal berlapis. Berikut adalah pasal-pasal yang dijeratkan kepadanya:
- Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 187 KUHP.
- Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Meski demikian, proses hukum yang akan dijalani pelaku akan mengedepankan sistem peradilan pidana anak. Hal ini mengingat baik pelaku maupun korban yang terdampak masih berstatus di bawah umur.
Kronologi dan Dampak Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
Peristiwa ledakan ini terjadi pada hari Jumat, 7 November 2025, di lingkungan SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Insiden ledakan di sekolah ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun jumlah korban luka-luka dilaporkan mencapai 96 orang.
Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengungkapkan bahwa terdapat tujuh alat peledak yang dibawa pelaku ke lokasi kejadian. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya berhasil meledak di dua lokasi berbeda di dalam sekolah. Sementara tiga alat peledak lainnya berhasil diamankan oleh petugas dan disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses penyidikan dan pengembangan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta ini masih terus dilakukan untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain.
Artikel Terkait
Israel Kirim Menlu Saar ke Pertemuan Perdana Dewan Perdamaian Gaza di Washington
Menko Polkam Djamari Tinjau Sinergi TNI-Polri di Akar Rumput di Malang
Utang Negara Tembus Rp9.637 Triliun, Pemerintah Sebut Masih dalam Batas Aman
Stok Beras Melimpah, Bulog Kekurangan Gudang