Pemutihan Utang BPJS Kesehatan 2025: Syarat, Sasaran, dan Cara Daftar Ulang
Pemerintah akan segera melaksanakan program pemutihan utang atau penghapusan tunggakan tagihan BPJS Kesehatan bagi masyarakat dari golongan tertentu. Targetnya, program ini sudah dapat dijalankan pada akhir tahun 2025.
Registrasi Ulang untuk Pemutihan Tunggakan
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa akan ada proses registrasi ulang bagi masyarakat yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar para peserta dapat kembali aktif.
Mekanisme Penangguhan Biaya Tunggakan
Tunggakan tagihan dari peserta yang memenuhi syarat akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan, yang akan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah. Dengan demikian, kewajiban membayar tunggakan dialihkan ke BPJS.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pemutihan?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan ini diperuntukkan bagi peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan. Contohnya, dari peserta mandiri beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.
Pentingnya Ketepatan Sasaran dan Pencegahan Penyalahgunaan
Pemutihan ini harus tepat sasaran, dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan yang menerima adalah masyarakat tidak mampu. Ghufron juga menekankan agar program ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang mampu namun sengaja menunggak.
Masa Tunggakan yang Akan Dihapus
Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dibatasi maksimal untuk periode 24 bulan atau 2 tahun, terlepas dari berapa lama peserta telah menunggak.
Artikel Terkait
Satgas: 5.039 Huntara Telah Dibangun, Huntap Masih Tahap Awal
Satgas Fokus Perbaikan Masjid dan Huntara Jelang Ramadan di Daerah Bencana
BRIN Desak Pemprov DKI Kaji Ulang Efektivitas Hujan Buatan untuk Tangani Banjir
Pemerintah Targetkan Groundbreaking Proyek Sampah Jadi Energi pada Maret 2026