Polres Lubuk Linggau Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel VIVO Y19S
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap seorang tersangka. Tersangka berinisial R (44), yang juga dikenal dengan nama Can Burgo, ditangkap di kawasan Simpang Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Kronologi Pencurian oleh Can Burgo
Kejadian pencurian ini berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025. Korban yang berinisial M.F.A terbangun dari tidurnya karena mendengar suara mencurigakan di dekat tempat tidurnya. Saat memeriksa, korban mendapati seorang pria dengan penutup kepala berwarna hitam sedang mencabut kabel pengisi daya ponselnya.
Spontan, korban berteriak "maling" yang membuat pelaku panik. Can Burgo kemudian kabur dengan cara memanjat tembok dapur rumah korban. Akibat aksinya tersebut, korban mengalami kerugian material berupa satu unit ponsel merek VIVO Y19S dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,7 juta.
Artikel Terkait
Oppo Find X9 Resmi Rilis! Ini Spesifikasi Gila dan Harganya yang Bikin Geleng-Geleng
MNC Bank (BABP) Cetak Laba Rp60,39 Miliar di Q3 2025, Tumbuh 22%! Ini Kunci Suksesnya
Mega Proyek JSDP Pluit 2027: Solusi Atasi Limbah 1 Juta Warga Jakarta, Seperti Apa Dampaknya?
Pimpinan Baru MKNW NTB 2025-2028 Resmi Dilantik, Ini Tugas Berat yang Menanti