Polres Lubuk Linggau Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel VIVO Y19S
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap seorang tersangka. Tersangka berinisial R (44), yang juga dikenal dengan nama Can Burgo, ditangkap di kawasan Simpang Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Kronologi Pencurian oleh Can Burgo
Kejadian pencurian ini berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025. Korban yang berinisial M.F.A terbangun dari tidurnya karena mendengar suara mencurigakan di dekat tempat tidurnya. Saat memeriksa, korban mendapati seorang pria dengan penutup kepala berwarna hitam sedang mencabut kabel pengisi daya ponselnya.
Spontan, korban berteriak "maling" yang membuat pelaku panik. Can Burgo kemudian kabur dengan cara memanjat tembok dapur rumah korban. Akibat aksinya tersebut, korban mengalami kerugian material berupa satu unit ponsel merek VIVO Y19S dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,7 juta.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Serap 58 Triliun, Gerakkan Ratusan Ribu Pekerja
Perceraian Raisa dan Hamish Daud Dikabulkan Secara Verstek
Pedagang Buah dari Suriah Jadi Pahlawan di Bondi, Selamatkan Perayaan Hanukkah
Pasar LCGC Lesu Parah, Penjualan Anjlok Hampir 31 Persen