Setelah menerima laporan dari korban, tim dari Satreskrim Polres Lubuk Linggau segera melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Kurniawan Azwar, menyatakan bahwa penangkapan berhasil dilakukan setelah dua pekan masa pengejaran.
"Alhamdulillah, setelah dua pekan melakukan pengejaran, tim menangkap pelaku di Simpang Kenanga II, tidak jauh dari tempat tinggalnya," ujar Azwar pada Kamis (30/10). Dalam pemeriksaan, tersangka R mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban.
Status Hukum Tersangka Pencurian
AKP Kurniawan Azwar juga mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka telah ditahan di sel Mapolres Lubuk Linggau. Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025, di mana Can Burgo menjadi target operasi (TO) bagi kepolisian. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Lubuk Linggau.
Artikel Terkait
Capgemini Lepas Anak Usaha AS Usai Ditekan Parlemen Prancis Soal Kontrak ICE
Interpol Indonesia Ungkap Tim Sudah Bergerak ke Negara Persembunyian Riza Chalid
Persija Jakarta Di Ambang Rekrut Penyerang Muda Belanda, Mauro Zijlstra
Indonesia Kecam Serangan Israel di Gaza yang Tewaskan Puluhan Warga Sipil