Pria Indonesia Salehuddin Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura, Terancam Hukuman Mati
Seorang pria asal Indonesia berusia 41 tahun bernama Salehuddin telah didakwa di pengadilan Singapura atas tuduhan membunuh istrinya, Nurdia Rahmah Rery (38 tahun), di Hotel Capri by Fraser China Square. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 pagi.
Korban ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel setelah pelaporannya. Menurut kepolisian Singapura, Salehuddin datang ke Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur pada pukul 07.40 dan mengaku telah membunuh istrinya. Paramedis yang datang ke lokasi kemudian menyatakan korban telah meninggal dunia.
Kronologi Sidang dan Reaksi Terdakwa
Salehuddin menghadiri sidang pada Sabtu, 25 Oktober 2025, dengan mengenakan kemeja polo merah. Selama persidangan, ia tampak tenang dan berbicara melalui penerjemah Bahasa Indonesia. Terdakwa sempat bertanya kepada Hakim Distrik Tan Jen Tse apakah dirinya bisa diadili di Indonesia, bukan di Singapura.
Artikel Terkait
Jembatan-Jembatan Vital di Aceh dan Sumut Mulai Dibuka, Warga Kembali Terhubung
BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Arus Kas Nataru, Digitalisasi Jadi Penyeimbang
BTN Pacu Kinerja, Aset Tembus Rp504 Triliun Jelang Akhir 2025
Mandalika Panas: Dari Sirkuit MotoGP ke Mesin Ekonomi Kawasan