Gubernur DKI Dukung Purbaya Tertibkan Importir Pakaian Bekas di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menertibkan praktik impor pakaian bekas atau thrifting di wilayah Jakarta. Kebijakan ini dianggap penting untuk melindungi pasar tradisional ibukota.
Dukungan Penuh untuk Larangan Thrifting
Pramono menegaskan penolakannya terhadap pedagang yang hanya berperan sebagai reseller hasil thrifting. "Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan support dan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta. Memang saya tidak mau para pedagang itu hanya menjadi reseller dari hasil thrifting tersebut," ujar Pramono di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Thrifting Rugikan Pasar Tradisional Jakarta
Gubernur menilai praktik thrifting telah merugikan pusat grosir pakaian tradisional seperti Tanah Abang dan Pasar Senen. "Karena thrifting inilah yang merugikan, salah satu yang dirugikan adalah grosir di Pasar Tanah Abang, Senen, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian Jakarta setuju dengan itu," jelasnya.
Pendampingan UMKM untuk Pedagang
Pemprov DKI akan mengoptimalkan peran Dinas PPKUKM untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para pedagang. "Saya sudah meminta pendampingan dari UMKM dan dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang. Jangan kemudian, kalau thrifting ini enggak ada yang diuntungkan," tegas Pramono.
Blacklist untuk Importir Pakaian Bekas
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya mengumumkan rencana tegas menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan pemasok ke dalam daftar hitam importir. Kebijakan ini bertujuan mencegah peredaran barang ilegal sekaligus melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri.
Pasokan dari Produsen Dalam Negeri
Purbaya memastikan kebijakan ini tidak akan mematikan pasar pakaian bekas tradisional, karena pasokan barang akan digantikan oleh produsen lokal. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan menguntungkan pelaku usaha domestik.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun