murianetwork.com, Jakarta - Pada tahun 2020, yang telah lampau Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan layanan cetak Kartu Keluarga (KK) secara online.
Layanan cetak Kartu Keluarga (KK) ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, tanpa harus datang ke kantor Dukcapil setempat.
Layanan cetak KK online dapat diakses melalui website Dukcapil atau aplikasi mobile.
Baca Juga: PIP: Pintu Emas Pendidikan bagi Keluarga Miskin di Indonesia
Masyarakat dapat mengajukan permohonan cetak KK online dengan mengisi data pribadi dan mengunggah foto KK lama.
Setelah permohonan disetujui, KK dalam bentuk soft file akan dikirimkan ke email atau WhatsApp pemohon.
KK online yang dicetak mandiri memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KK cetak yang diterbitkan oleh kantor Dukcapil.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Tetapkan Koh Erwin sebagai DPO Kasus Narkoba dan Suap ke Mantan Kapolres
IKI Februari 2026 Sentuh Level Tertinggi Kedua, Mayoritas Subsektor Masih Ekspansi
Pemerintah Godok RUU Kewarganegaraan, Syarat Jadi dan Lepas WNI Diperketat
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Maaf atas Gesekan Polisi-Masyarakat