Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 665 juta dan saldo rekening Rp 99 juta dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Uang tersebut diamankan dari tersangka Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed, yang menyimpannya di dalam kresek hitam di laci meja kerjanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang tunai itu ditemukan saat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di ruang Eko. Dalam video yang ditampilkan KPK, Eko memperlihatkan tempat penyembunyian uang yang dibungkus kresek hitam, serta sejumlah uang lain yang dimasukkan ke dalam map cokelat.
"Jadi itu barang bukti yang diamankan dari saudara ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya, uang senilai Rp 665 juta," ucap Budi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/8).
Lima Tersangka Lainnya
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Menurut KPK, menjelang tahun akademik baru, Unsoed membuka pendaftaran melalui tiga jalur seleksi: SNBP, SNBT, dan Mandiri. Jalur Mandiri dikelola langsung oleh Unsoed dengan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang bervariasi. Sebagai contoh, di Fakultas Kedokteran, UKT berkisar Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta, sedangkan IPI mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 260 juta.
Namun, KPK menemukan dugaan pungutan liar di luar biaya resmi tersebut. "Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," jelas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Tiga Klaster Korupsi
KPK mengungkap tiga klaster korupsi yang dilakukan Akhmad Sodiq. Pertama, Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Akhmad meminta Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Karena calon mahasiswa gagal masuk, orang tua meminta uangnya kembali, tetapi uang tersebut telah dipakai. Norman kemudian meminjam dari pihak swasta yang dibayar dengan tiga proyek di Unsoed.
Klaster kedua, penerimaan gratifikasi senilai Rp 680 juta terkait seleksi mahasiswa baru. Klaster ketiga, Eko Sumanto mengumpulkan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad, dengan total Rp 1,12 miliar dari pengepul.
KPK menyebut Akhmad menjual 73 kuota mahasiswa mandiri dari berbagai fakultas, dengan Eko sebagai koordinator. Kuota tersebut dijual kepada orang tua dan guru dengan harga Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per kursi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta dari Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tahan Rektor Unsoed dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Seleksi Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Keponakan sebagai Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa