Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 665 juta dan saldo rekening Rp 99 juta yang diduga hasil pemerasan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, terhadap orang tua calon mahasiswa baru. Uang tersebut ditemukan dalam kantong kresek dan map cokelat di ruang Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, saat operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam, KPK memutar video penggeledahan yang menunjukkan penyidik menemukan uang Rp 665 juta di ruangan Eko. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang itu diamankan dari Eko pada saat rangkaian peristiwa OTT.
"Jadi ini uang yang diamankan dari saudara EH selaku Kepala Bagian Akademik, pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan yaitu di ruangannya, uang senilai Rp 665 juta," tutur Budi saat video diputar.
Selain kantong kresek, penyidik juga menemukan gepokan uang lain dalam map cokelat. "Ini juga bagian uang-uang yang diamankan tersebut," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru. Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Eko Sumanto (Kabag Akademik), Dian Mulia Wardhana (swasta), Adhi Wiharto (swasta), dan Mulyono (swasta).
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT