Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, telah menyiapkan 75 kuota khusus bagi calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran yang orang tuanya menyetor sejumlah uang sebagai syarat seleksi Mandiri. Kuota tersebut disiapkan dari total 245 kuota yang tersedia untuk jalur mandiri.
"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Taufik menjelaskan, angka tersebut diperoleh penyidik dari dokumen yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT). Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul perhitungan penyiapan kuota tersebut.
"Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Taufik juga membeberkan bahwa pada Agustus 2026, Norman selaku Wakil Rektor memerintahkan dua orang perantara yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah tersebut kemudian dilaksanakan oleh keduanya.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," pungkas Taufik.
Artikel Terkait
KPK: Kepala Bagian Akademik Unsoed Tawar-menawar Mahar Penerimaan Mahasiswa
KPK Tahan Rektor Unsoed dan Wakil Rektor III dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Jelaskan Alasan Orang Tua Mahasiswa Tak Jadi Tersangka di Kasus Rektor Unsoed
KPK Temukan Guru Jadi Perantara Jual Beli Kuota Jalur Mandiri Unsoed