KPK Tahan Rektor Unsoed dan Wakil Rektor III dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05 WIB
KPK Tahan Rektor Unsoed dan Wakil Rektor III dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo. Keduanya ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026) pukul 02.00 WIB, keduanya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat turun dari lantai dua ruang pemeriksaan. Mereka didampingi petugas pengawal tahanan (waltah). Selain keduanya, empat tersangka lain juga ikut ditahan, yaitu Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan pihak swasta.

Tangan para tersangka telah diborgol. Mereka langsung digiring ke mobil tahanan KPK untuk dibawa ke rumah tahanan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK menyebut keduanya mematok tarif Rp 650 juta untuk setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi jalur mandiri.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags