KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Maba

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:12 WIB
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Maba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru. Selain Akhmad, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, yang diduga menjadi perantara penerimaan uang miliaran rupiah.

Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Ia menjelaskan bahwa Eko melakukan komunikasi dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru, dan transaksi tersebut diketahui oleh Akhmad Sodiq selaku rektor.

"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik.

Negosiasi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan mengenai sejumlah uang yang harus dibayarkan. Total uang yang diterima pihak kampus melalui Eko Sumanto mencapai Rp1,12 miliar untuk periode 2025 dan 2026.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," ujar dia.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags