Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon mahasiswa baru. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan penyelidikan mendalam terkait praktik pungutan liar di lingkungan kampus tersebut.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa pemerasan terjadi pada Agustus 2026. Saat itu, Norman Arie Prayogo diduga meminta uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Permintaan itu dilakukan atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq dan melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, yang berstatus pihak swasta.
"Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ujar Achmad Taufik.
Permintaan uang tersebut, menurut Taufik, dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa. Namun, setelah uang diserahkan kepada kedua perantara, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi. "Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," jelasnya.
Mengetahui hal itu, orang tua calon mahasiswa meminta pengembalian dana. Akan tetapi, Dian dan Adhi tidak mampu mengembalikan uang tersebut karena telah digunakan. "Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencoreng nama baik perguruan tinggi negeri. KPK pun memastikan akan menuntaskan penyidikan dan menjerat semua pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT