KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed sebagai Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 23:20 WIB
KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed sebagai Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Keenam tersangka tersebut adalah Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik), serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Taufik menjelaskan, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penangkapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (20/8). Akhmad Sodiq ditangkap dalam OTT tersebut, sementara Norman Arie Prayogo diamankan di Purwokerto.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed berkaitan dengan penerimaan mahasiswa, khususnya di Fakultas Kedokteran. "Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," imbuhnya. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags