Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mengidentifikasi dua dari tiga warga negara Israel yang diusir dari sebuah pusat kebugaran di Sukawati, Gianyar, Bali, karena bersikap kasar terhadap pegawai setempat. Kedua WNA tersebut kini masuk dalam daftar pencarian keimigrasian untuk kepentingan pemantauan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa kedua WNA itu berinisial IB (23) dan YBH (22). Keduanya lahir di Israel dan masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor Eropa. "IB adalah pemegang paspor Bulgaria dan YBH merupakan pemegang paspor Romania," jelas Haryo dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Berdasarkan catatan keimigrasian, IB tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 dengan penerbangan berkode EY 478 dan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival). YBH juga masuk melalui bandara yang sama pada tanggal yang sama dengan penerbangan yang sama dan menggunakan Visa Kunjungan.
Peristiwa pengusiran itu terjadi pada Minggu (16/8) sekitar pukul 19.00 WITA di Ayenda Fitness, Sukawati, Gianyar. Informasi tersebut kemudian viral di media sosial pada Rabu (19/8). "Pemeriksaan dilakukan setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial. Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap data keimigrasian WNA yang disebut serta mendatangi lokasi kejadian untuk memperoleh keterangan awal," ucap Haryo.
Selain menelusuri ketiga WNA yang diusir, Imigrasi juga mendalami informasi mengenai pemilik tempat kebugaran yang melakukan pengusiran. Haryo menegaskan bahwa pemilik tempat kebugaran dan kedua WNA yang telah diketahui identitasnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperoleh informasi mengenai kronologi dan latar belakang kejadian.
"Sampai dengan pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI) untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi," kata Haryo. Mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian, penentuan pelanggaran, serta tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Haryo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi. "Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian," tutupnya.
Artikel Terkait
Imigrasi Denpasar Selidiki Status Tiga WNA Israel yang Diusir dari Gym di Ubud
Imigrasi Buka Suara soal WNA Israel Masuk dan Tinggal di Bali
Semifinal Piala Presiden 2026: Persib vs Persija Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Semifinal Piala Presiden 2026 Digelar di Gianyar, Persib vs Persija dan Persebaya vs Arema FC