Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid, dalam perkara korupsi pengadaan smartboard. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (20/8/2026) malam.
Ketua majelis hakim, Asad Rahim Lubis, menyatakan Idam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Mengadili, menyatakan terdakwa Idam Khalid terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara," ucap Asad dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Idam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Idam dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
Dalam perkara yang sama, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, juga dijatuhi hukuman serupa, yakni 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.