Bareskrim Polri memastikan kasus dugaan penghinaan adat Toraja yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono akan diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Langkah ini diambil setelah Pandji dianggap telah memenuhi sanksi adat yang dijatuhkan kepadanya.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, menilai persoalan tersebut secara prinsip telah tuntas di tingkat masyarakat adat. Menurutnya, keputusan Pandji untuk menjalani sidang adat dan membayar denda sesuai ketentuan setempat menjadi dasar penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
"Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai," ujar Deddy kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Ia menambahkan, penyidik akan mengedepankan restorative justice dalam menangani laporan yang dilayangkan terhadap Pandji. "Nanti akan kita lakukan proses restorative justice karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat," tuturnya.
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri. Pandji dinilai menghina adat Toraja melalui materi stand up comedy yang menyinggung tingginya biaya prosesi pemakaman di suku Toraja. Materi tersebut merupakan bagian dari pertunjukan pada 2013, namun videonya kembali beredar dan memicu reaksi keras warga Toraja.
Pandji sendiri telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan adat, ia pun menjalani sidang adat yang menjatuhkan sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Sebelumnya, Dirtipid Siber Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat dalam menangani kasus ini. "Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," tuturnya.