Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah untuk tidak lagi merekrut staf baru. Instruksi ini menyusul kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai finalisasi status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujar Bima.
Dalam kesempatan itu, Bima mengungkapkan dua hal yang selama ini menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat. Pertama, dukungan terhadap kapasitas fiskal daerah untuk membayar pegawai. Kedua, kepastian mengenai perubahan status pegawai, khususnya dari paruh waktu menjadi penuh waktu serta proses menuju status Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat,” kata Bima. “Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN,” sambungnya.
Bima menegaskan bahwa kedua persoalan tersebut telah mendapatkan jawaban melalui rapat tersebut. Karena itu, Kemendagri akan memastikan pemerintah daerah mengikuti hasil pembahasan dan tahapan yang telah disepakati.