Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp 8 untuk layanan transportasi publik pada Senin (17/8), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk moda transportasi yang dikelola Pemprov DKI, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Mikrotrans.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi langsung kebijakan tersebut usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 RI di Halaman Balai Kota DKI Jakarta. "Yang pertama untuk tarif 8 rupiah berlaku hari ini," ujarnya.
Selain tarif khusus, Transjakarta juga melakukan modifikasi layanan pada sejumlah rute selama perayaan HUT RI. Penyesuaian ini dilakukan menyusul adanya rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan. Tak hanya rute, waktu operasional sejumlah layanan Transjakarta juga mengalami penyesuaian.
Artikel Terkait
Pramono Minta Motif Penggesek Nomor Rangka Mobil di GBK Didalami
Pramono Minta Aksi Mata Elang di GBK Didalami, CCTV Pemprov DKI Jadi Alat Bukti
Pramono Persilakan Warga Pati Demo di Jakarta, Ingatkan Jangan Anarkis
Pramono Anung Siapkan Sarana Olahraga untuk Cegah Tawuran Anak Muda