Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp 8 untuk layanan transportasi publik pada Senin (17/8), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk moda transportasi yang dikelola Pemprov DKI, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Mikrotrans.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi langsung kebijakan tersebut usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 RI di Halaman Balai Kota DKI Jakarta. "Yang pertama untuk tarif 8 rupiah berlaku hari ini," ujarnya.
Selain tarif khusus, Transjakarta juga melakukan modifikasi layanan pada sejumlah rute selama perayaan HUT RI. Penyesuaian ini dilakukan menyusul adanya rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan. Tak hanya rute, waktu operasional sejumlah layanan Transjakarta juga mengalami penyesuaian.
Artikel Terkait
Pramono Anung Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Balai Kota, Tekankan Kerja Nyata
Pramono Anung: Makna Kemerdekaan adalah Memberi Pelayanan Terbaik bagi Warga Jakarta
HUT ke-81 RI, Tarif KRL, LRT, dan Transjakarta Cukup Rp8
Pemprov DKI Jakarta Siap Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT