HUT ke-81 RI, Pemprov DKI Berlakukan Tarif Rp 8 untuk Transportasi Publik

- Senin, 17 Agustus 2026 | 10:54 WIB
HUT ke-81 RI, Pemprov DKI Berlakukan Tarif Rp 8 untuk Transportasi Publik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp 8 untuk layanan transportasi publik pada Senin (17/8), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk moda transportasi yang dikelola Pemprov DKI, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Mikrotrans.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi langsung kebijakan tersebut usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 RI di Halaman Balai Kota DKI Jakarta. "Yang pertama untuk tarif 8 rupiah berlaku hari ini," ujarnya.

Selain tarif khusus, Transjakarta juga melakukan modifikasi layanan pada sejumlah rute selama perayaan HUT RI. Penyesuaian ini dilakukan menyusul adanya rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan. Tak hanya rute, waktu operasional sejumlah layanan Transjakarta juga mengalami penyesuaian.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags