Pajak Marketplace Berpeluang Ditunda Lebih Lama, Menkeu Buka Opsi

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:00 WIB
Pajak Marketplace Berpeluang Ditunda Lebih Lama, Menkeu Buka Opsi

Kementerian Keuangan membuka peluang untuk menunda kembali penerapan pajak marketplace yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026. Keputusan ini diambil seiring dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang masih membutuhkan ruang untuk pulih.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa penundaan tersebut bukanlah keputusan final. Pemerintah akan terus mengevaluasi perkembangan ekonomi sebelum memutuskan apakah pemungutan pajak akan dilanjutkan atau kembali diundur. "Kalau kemarin bisa diundur, nanti (November) kalau keadaan jelek kita bisa undur lagi. Tapi sekarang ditunda sampai Oktober," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini semula dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026, namun kemudian ditunda hingga 31 Oktober 2026. Penundaan ini sempat memicu protes dari pelaku usaha yang menggantungkan bisnisnya pada platform digital.

Purbaya menjelaskan, keputusan untuk menunda atau bahkan memperpanjang masa tenggang ini didasari oleh keinginan pemerintah untuk memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat dalam menggunakan pendapatannya untuk konsumsi. "Saya tunda kok. Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," katanya.

Pemerintah mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini mencapai 5,29 persen. Dengan belum diterapkannya objek pajak baru ini, diharapkan masyarakat memiliki dana lebih untuk berbelanja, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi menuju 6 persen menjelang akhir tahun. "Kita ini pertumbuhan (ekonomi) 5,29 persen kan pertumbuhannya. Saya ingin mendorong ke 6 persen menjelang akhir tahun. Kita ingin lu bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira gitu," tuturnya.

Meski demikian, kepastian mengenai kelanjutan pemungutan pajak marketplace masih menggantung. Pemerintah berjanji akan memantau kondisi perekonomian secara berkelanjutan sebelum mengambil keputusan final.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags