Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (11/8). Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya: mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Menjelang sidang dimulai, jaksa mengusulkan agar pembacaan dakwaan terhadap keempat terdakwa dilakukan secara bersama-sama. Namun, kuasa hukum Yaqut meminta agar dakwaan kliennya dibacakan terpisah. Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa lainnya menyetujui usulan jaksa.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, kemudian meminta agar pembacaan dakwaan terhadap kliennya didahulukan. Alasannya, kondisi kesehatan Gus Yaqut yang sedang dalam perawatan. "Yang Mulia, mohon izin. Karena kondisi Gus Yaqut sedang dalam perawatan kesehatan, karena menderita penyakit, bisa diperiksa nanti surat dokternya, maka kami mengusulkan untuk pembacaan dakwaan kepada Gus Yaqut didahulukan agar kesehatan Gus Yaqut bisa tetap terjaga dan tetap bisa mengikuti persidangan dengan baik," ujar Dodi di ruang sidang.
Jaksa pun membenarkan kondisi kesehatan tersebut. Selama proses penyidikan, Yaqut telah beberapa kali menjalani pengobatan, bahkan sempat dibantarkan di rumah sakit. Jaksa juga menyampaikan bahwa Gus Yaqut memiliki keterbatasan untuk duduk dalam waktu lama. "Sepanjang proses penyidikan, tim penyidik sudah memberikan kesempatan untuk beberapa kali dilakukan pengobatan bahkan pembantaran di rumah sakit," kata jaksa. "Gus Yaqut ini tidak dalam posisi maksimal dalam posisi duduk begitu, Bu Ketua. Beliau ini memiliki keterbatasan ketika posisi dalam waktu yang relatif lama," lanjutnya.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menerima usulan tersebut. "Setelah kami bermusyawarah, kami putuskan untuk pembacaan dakwaan kita akan mulai dari terdakwa atas nama Yaqut Cholil," katanya.
Jaksa menyebut total dakwaan untuk Gus Yaqut mencapai 180 halaman, yang terbagi dalam dua dakwaan. Namun, dakwaan tidak akan dibacakan secara keseluruhan. "Pada kesempatan ini kami ingin mengajukan usul, bahwa surat dakwaan kami atas terdakwa terdiri dari 180 halaman, yang kemudian terbagi dalam dua dakwaan, dakwaan pertama dan yang kedua," kata jaksa. "Oleh karenanya, melalui kesempatan ini kami ingin mengajukan usul, agar dakwaan yang kami boleh bacakan adalah dakwaan pertama secara utuh, kemudian dakwaan kedua yang izin kami bacakan adalah menyangkut uraian di kepala dakwaan, yang mengangkut batang tubuh dianggap dibacakan, dan kemudian diakhiri dengan uraian ketentuan hukum yang dilanggar," sambungnya.
Artikel Terkait
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
KPK: Gus Yaqut Siapkan USD 1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji
KPK Temukan Kejanggalan Jumlah Uang dalam Amplop untuk Menteri Kehutanan
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji