Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (11/8). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangannya disambut haru oleh para pendukung yang telah menunggu di lokasi. Begitu Gus Yaqut melangkah masuk ke ruang sidang, sejumlah pendukung spontan melantunkan selawat Asghil sambil mencium tangannya satu per satu. Suasana haru pun menyelimuti ruang tunggu sidang.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Gus Yaqut hanya meminta doa agar proses persidangan berjalan lancar. "Doakan saja persidangan nanti baik, lancar. Doakanlah, semua yang baik akan kelihatan," ujarnya singkat. Ia juga mengaku kondisi kesehatannya dalam keadaan baik. "Alhamdulillah, Mas," tambahnya.
Lantunan selawat dari para pendukung terus bergema memecah keheningan ruang sidang sembari menunggu majelis hakim hadir. Suasana berubah hening seketika ketika majelis hakim memasuki ruangan dan sidang resmi dimulai.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan pada 2023-2024. KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Gus Yaqut, eks Staf Khusus Menteri Agama Gus Alex, serta dua petinggi biro travel swasta. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Modus yang diduga dilakukan adalah manipulasi rasio kuota haji. Semula, komposisi kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, rasio tersebut diduga diubah sepihak oleh Gus Yaqut menjadi 50:50. Sisa kuota yang tidak sesuai aturan itu kemudian diduga diperjualbelikan sebagai "jalur kilat" yang menguntungkan biro travel swasta secara ilegal.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari pengelolaan kuota haji dan mengaku tindakannya semata-mata demi keselamatan jemaah.
Artikel Terkait
Jaksa KPK: Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji
KPK Periksa Komut PT Dosni Roha Logistik Terkait Kontrak Bansos Beras
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Disidang atas Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dedi Congor Terjerat Kasus Gratifikasi yang Diselidiki Polisi sejak 2023