KPK Dakwa Yaqut Cholil Qoumas Terima Rp4,8 Miliar dalam Korupsi Kuota Haji

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:48 WIB
KPK Dakwa Yaqut Cholil Qoumas Terima Rp4,8 Miliar dalam Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji khusus tahun 2023-2024. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Yaqut diduga menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp4,83 miliar. Perbuatan itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Yaqut tidak sendiri. Jaksa KPK turut mendakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Menteri Agama periode 2021-2024; Asrul Azis Taba, Ketua Umum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); serta Ismail Adham, Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour). Mereka diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan dengan jemaah yang tidak melalui mekanisme yang berlaku.

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) atau jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx), tidak sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar jaksa KPK di persidangan.

Pengaturan itu dilakukan untuk mengakomodir permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dipenuhi, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak. Kuota haji khusus tambahan tahun 2024 dialihkan dan ditetapkan sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis, bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan.

Dalam dakwaan, jaksa merinci sejumlah pihak yang diuntungkan dari perbuatan tersebut. Selain Yaqut, Gus Alex disebut menerima USD 5,23 juta dan Rp330 juta. Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizki Fisa Abadi, menerima USD 475.000 dan Rp50 juta. Sebanyak 313 PIHK juga disebut menerima total Rp478,17 miliar.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166 atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” kata jaksa.

Bantahan Kuasa Hukum

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, membantah kliennya menerima uang sebesar USD 271.000. Ia menegaskan tidak ada bukti materiil yang menunjukkan Yaqut menerima keuntungan seperti yang didakwakan.

“Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan, ya, tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana USD 271.000,” kata Dodi dalam media briefing di Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Dodi mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan kliennya menerima uang tersebut. Menurutnya, dugaan penerimaan itu hanya didasarkan pada keterangan seseorang yang tidak bersesuaian dengan alat bukti lainnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags