Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026. Program ini mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, pengurangan pokok PKB 50 persen untuk tahun selain berjalan, serta pembebasan BBNKB II dan denda SWDKLJJ II.
Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi media sosial Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri. Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan momen untuk melunasi kewajibannya dengan keringanan yang cukup besar.
Daerah Lain yang Juga Menggelar Program Serupa
Selain Kepri, sejumlah provinsi dan kota juga tengah menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan. Berikut rinciannya.
DKI Jakarta: Samsat Provinsi Jakarta memberikan pemutihan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak awal Juni hingga Agustus 2026. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Jawa Tengah: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon 5 persen untuk PKB, serta menghapus sanksi administratif dan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Selain itu, ada pengurangan pokok dan sanksi administratif bagi yang membayar pajak kendaraan, berlaku 2 Februari hingga 31 Desember 2026.
Bandar Lampung: Bapenda Lampung menggelar keringanan denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus. Skemanya bervariasi, misalnya untuk tunggakan satu tahun atau lebih, wajib pajak hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan denda dihapus. Untuk mutasi atau balik nama dalam daerah, ada diskon PKB 25 persen untuk roda empat dan 50 persen untuk roda dua. Sementara mutasi masuk ke Lampung mendapat diskon PKB 50 persen untuk tahun pertama dan kedua. Ada pula diskon 5-25 persen bagi wajib pajak yang taat membayar.
Bengkulu: Bapenda Provinsi Bengkulu kembali mengadakan pemutihan PKB tahun 2026, meliputi pembebasan denda keterlambatan dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya untuk satu tahun berjalan. Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga Agustus, termasuk diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan.
Bali: Bapenda Provinsi Bali memberikan keringanan PKB untuk roda dua dengan kubikasi mesin hingga 200 cc sebesar 8 persen, dan kendaraan di atas 200 cc sebesar 9 persen. Wajib pajak patuh tanpa tunggakan tahun sebelumnya mendapat tambahan pengurangan pokok PKB: 10 persen untuk roda dua hingga 200 cc, dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Artikel Terkait
BNN dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Kepri
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Kepulauan Riau
DPD Dorong Reformasi Fiskal untuk Keadilan Pembangunan Daerah Kepulauan
Siklon Tropis NOUL Terdeteksi di Filipina, Kepri dan Kaltara Waspada Cuaca Ekstrem