Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Pada 5-7 Agustus 2026, penyidik menggeledah tiga lokasi yang tersebar di Bengkulu dan Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di wilayah tersebut. "Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, pada pekan ini, hari Rabu-Jumat, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di tiga lokasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).
Di Kota Bengkulu, lokasi yang disasar adalah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Sementara itu, di Rejang Lebong, penggeledahan menyasar rumah seorang pihak swasta.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara. "Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut," kata Budi.
Pengembangan kasus ini memang telah berjalan beberapa waktu. Sebelumnya, pada 26 Juli 2026, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. "Penyidik di antaranya melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," jelas Budi saat itu.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar, serta dokumen dan barang elektronik. "Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar," ungkap Budi.
Budi menegaskan bahwa pengembangan perkara suap Rejang Lebong ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, ia menekankan bahwa KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum untuk pengembangan ini, dan belum ada penetapan tersangka. "Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka," kata dia.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD dan Kadis Pangan Bengkulu
KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji Bukan Asumsi
KPK Geledah Rumah Sekwan Kota Bengkulu, Bawa Tiga Koper
Dugaan Aliran Dana Triliunan ke Putra Mahkota Diungkap, Dokumen Diserahkan ke KPK dan Pengadilan Tipikor