Gugatan PP 71/2019: Ketika Moderasi Konten Jadi Alat Pembungkaman

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB
Gugatan PP 71/2019: Ketika Moderasi Konten Jadi Alat Pembungkaman

Koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri TAKDIR (Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia) resmi mengajukan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Agung pada 22 Juli 2026. Gugatan ini dipicu oleh rentetan kasus pemutusan akses dan penurunan konten yang menyasar ekspresi sah warga dan karya jurnalistik atas permintaan Komdigi pada platform media sosial.

Salah satu kasus terbaru menimpa komika Sammy Notaslimboy, yang akun X-nya (@notaslimboy) mendapat peringatan penurunan konten karena permintaan Komdigi. Sebelumnya, pada April 2026, konten Magdalene.co tentang penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus terkena geo-blocking di Instagram, sehingga tidak dapat diakses dari alamat IP Indonesia. Pada Maret 2026, giliran konten @dayatpiliang mengenai Presiden Prabowo Subianto yang diperintahkan untuk diturunkan. Di luar nama-nama besar tersebut, masih banyak warga biasa yang mengalami moderasi konten karena kritik atau keluhannya, meski tidak cukup mendapat sorotan publik.

Pola yang tampak jelas: moderasi menyasar bantahan terhadap pejabat, laporan jurnalistik, dan kritik terhadap presiden. Padahal, dalam negara demokratis, konten-konten semacam itu semestinya mendapat perlindungan. Lalu, bagaimana mungkin hal ini terjadi? Jawabannya ada pada desain PP 71/2019 itu sendiri.

Pasal 95 memberi pemerintah kewenangan memutus akses, tetapi tidak pernah mendefinisikan apa itu "pemutusan akses". Ketiadaan definisi ini membuka ruang tafsir yang karet: bisa berarti pemblokiran situs, penurunan konten, penutupan akun, atau geo-blocking, sesuai dengan bagaimana penyelenggara negara memaknainya. Pasal 96 huruf a menjadikan frasa "melanggar peraturan perundang-undangan" sebagai dasar pemutusan akses, sebuah kategori yang begitu luas hingga nyaris tak ada konten yang aman darinya. Puncaknya, Pasal 96 huruf b menyatakan bahwa konten dapat diputus aksesnya karena "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum".

Frasa terakhir ini adalah pasal karet dalam bentuknya yang paling murni. Siapa yang menentukan sebuah konten meresahkan? Meresahkan bagi siapa? Ketika sebuah bantahan atas pernyataan menteri bisa dikategorikan meresahkan masyarakat, yang sesungguhnya resah bukanlah masyarakat, melainkan pejabat yang dibantah. Asas kepastian hukum menuntut norma pembatasan dirumuskan secara akurat agar warga dapat memprediksi akibat hukum dari perbuatannya. Frasa "meresahkan masyarakat" gagal total memenuhi standar ini.

Yang membuat situasi kian janggal, PP 71/2019 merupakan turunan dari UU ITE yang dalam revisi terakhir justru sengaja mempersempit delik berita bohong dengan unsur "menimbulkan kerusuhan fisik nyata". Revisi itu jelas menunjukkan niat memperketat definisi yang karet. Sebaliknya, PP 71 justru mempertahankan standar yang lebih represif daripada undang-undang di atasnya. Atas dasar itu saja, semestinya cukup bagi Komdigi untuk merevisi PP 71, bahkan tanpa perlu menunggu gugatan.

Namun, pasal-pasal karet hanyalah separuh masalah. Separuh lainnya adalah absennya akuntabilitas dalam tata kelola moderasi. Selama ini, tidak ada kewajiban notifikasi bagi pengguna yang kontennya diturunkan atas permintaan pemerintah. Ironisnya, kebanyakan warga justru mengetahui kontennya dimoderasi bukan dari Komdigi, melainkan dari platform. Itu pun tidak semua. X (dulu Twitter) memiliki kebijakan memberi tahu pengguna setiap kali ada permintaan moderasi dari pemerintah. Meta dan TikTok tidak selalu menunjukkan transparansi serupa. Sering kali moderasi dilakukan dengan menghilangkan konten begitu saja, tanpa penjelasan, tanpa pemberitahuan. Bagaimana bisa warga tahu bahwa pemerintah memoderasi ekspresinya justru dari kebijakan internal perusahaan asing, bukan dari hukum negaranya sendiri?

Lebih jauh lagi, tidak ada mekanisme banding yang bermakna. Pengguna yang kontennya diturunkan hanya bisa mengajukan keberatan kepada platform, pihak yang sekadar menjalankan perintah. Sementara Komdigi, pihak yang memerintahkan, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme apa pun yang tersedia bagi warga biasa. Ini seperti dihukum oleh hakim yang tidak bisa digugat, melalui algojo yang hanya bisa dimintai maaf.

Pemerintah tentu punya pembelaan. Setiap kali praktik moderasi dikritik, jawabannya selalu sama: moderasi dilakukan terhadap konten berbahaya dan ujaran kebencian, demi ruang digital yang "santun dan beretika". Publik diminta percaya.

Masalahnya, kesantunan punya aturan mainnya sendiri, dan aturan itu berlaku dua arah. Etika paling dasar dalam pergaulan adalah mengetuk pintu sebelum masuk dan memberi tahu sebelum mengambil sesuatu milik orang lain. Pemerintah menurunkan konten warga tanpa pemberitahuan, tanpa penjelasan, tanpa memberi kesempatan membela diri, sambil menceramahi warga tentang tata krama di ruang digital. Sulit membayangkan definisi "santun dan beretika" macam apa yang sedang dipakai di sini.

Selama negara sendiri tidak menunjukkan tata krama paling dasar kepada warganya, seruan kesantunan hanyalah buih di lautan. Ia tidak punya bobot apa pun selain retorika kosong. Hilangnya substansi dari retorika dan kebijakan pemerintah inilah yang perlahan menggerus kepercayaan publik. Gejalanya bisa dilihat dari kebiasaan baru warganet mengunggah surat permintaan penurunan konten dari Komdigi ke lini masa X, mengubah dokumen yang seharusnya membungkam menjadi bukti pembungkaman itu sendiri. Gugatan koalisi masyarakat sipil ke Mahkamah Agung sesungguhnya adalah manifestasi dari kepercayaan yang telah pudar itu.

Karena itu, terlepas dari bagaimana Mahkamah Agung nanti memutus, pemerintah semestinya membaca gugatan ini sebagai cermin, bukan sebagai serangan. Membangun kembali kepercayaan hanya bisa dilakukan dengan menunjukkan niat baik merevisi PP 71/2019. Dan niat baik itu punya ukuran yang konkret: kriteria konten berbahaya yang jelas dan terbatas, kewajiban notifikasi kepada pengguna, serta hak banding yang memungkinkan warga meminta pertanggungjawaban negara atas moderasi yang dilakukan.

Selama tiga hal itu absen, setiap klaim tentang ruang digital yang "santun dan beretika" patut dicurigai. Sebab ada dua jenis ketenangan: ketenangan ruang tamu yang penghuninya saling menghormati, dan ketenangan ruang kelas yang murid-muridnya takut pada rotan. Keduanya sama-sama hening, tapi hanya satu yang lahir dari etika. Kesantunan yang tumbuh dari ketakutan sesungguhnya adalah kepatuhan. Dan ruang digital yang patuh karena takut, betapa pun tertibnya, bukanlah ruang yang beretika. Ia hanya ruang yang berhasil dibungkam dengan sopan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags