Komdigi Minta Hornet Dihapus dari Play Store dan App Store

- Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:40 WIB
Komdigi Minta Hornet Dihapus dari Play Store dan App Store

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap aplikasi Hornet setelah platform tersebut dikaitkan dengan kampanye LGBTIQ yang dinilai bertentangan dengan norma dan ketentuan hukum di Indonesia. Langkah ini diambil setelah Komdigi menerima aduan dari masyarakat, yang menjadi perhatian pemerintah dalam pengawasan platform tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa aduan masyarakat menjadi salah satu dasar penting dalam pengawasan terhadap Hornet. "Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ . Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya terbatas pada muatan konten, tetapi juga menyangkut kepatuhan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. "Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah meminta Apple App Store dan Google Play Store untuk segera menghapus (delisting) aplikasi Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia. "Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia," kata Alexander.

Alexander menegaskan bahwa setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib menghormati hukum dan ketentuan nasional, tanpa memandang asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah pengguna. Selain Hornet, Komdigi juga akan memproses aplikasi lain dengan layanan serupa.

Pengawasan Ruang Digital

"Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia," ujar Alexander. Ia menambahkan bahwa pengawasan ruang digital tidak hanya menyangkut konten yang beredar di internet, tetapi juga kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.

Komdigi akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, untuk memastikan ekosistem digital Indonesia tetap sesuai dengan hukum dan ketentuan nasional. "Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku," pungkas Alexander.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler